0
News
    Home Featured Kasus

    Dokumen Rahasia Pasien Dijadikan Bungkus Camilan, RS Ini Didenda Rp513 Juta | SINDOnews

    4 min read

     Kasus 

    Dokumen Rahasia Pasien Dijadikan Bungkus Camilan, RS Ini Didenda Rp513 Juta | Halaman Lengkap

    logo-apps-sindo

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Minggu, 03 Agustus 2025 - 15:49 WIB

    Dokumen Rahasia Pasien...

    Sebuah rumah sakit besar di Thailand didenda setara Rp513 juta setelah dokumen rahasia pasien ditemukan digunakan kembali sebagi bungkus jajanan camilan. Foto/PDPC

    BANGKOK 

    - Sebuah rumah sakit swasta besar di

     Thailand 

    dijatuhi denda sebesar 1,21 juta baht (Rp513 juta). Musababnya, dokumen-dokumen rahasia pasien ditemukan telah digunakan sebagai bungkus camilan.

    Denda dijatuhkan oleh Komite Perlindungan Data Pribadi (PDPC) Thailand pada Jumat.

    Mengutip PDPC, The Bangkok Post pada hari Minggu (3/8/2025), melaporkan bahwa rumah sakit swasta yang tak disebutkan namanya tersebut mengontrak sebuah usaha pembuangan limbah untuk membuang lebih dari 1.000 berkas dokumen rahasia pasien.

    Baca Juga: Terungkap, Hun Sen Ambil Alih Komando Kamboja saat Perang Melawan Thailand

    Namun, usaha tersebut tidak melakukannya. Sebaliknya, dokumen-dokumen itu ditemukan telah digunakan kembali sebagai pembungkus crepes crispy, yang dikenal secara lokal sebagai "khanom Tokyo".

    Pemilik usaha tersebut mengakui kesalahannya dan didenda 16.940 baht, imbuh laporan harian Thailand tersebut.

    Kasus rumah sakit tersebut merupakan salah satu dari lima pelanggaran data besar yang diungkapkan oleh PDPC.

    PDPC mengungkapkan bahwa sebuah badan negara dan kontraktornya didenda total 153.120 baht karena gagal mengamankan aplikasi web yang membocorkan data pribadi lebih dari 200.000 warga negara yang kemudian dijual di web gelap.

    Tiga kasus lainnya melibatkan peritel dan distributor daring, yang menghadapi denda antara 500.000 dan 7 juta baht.

    Sejak tahun 2024, PDPC telah menyelesaikan enam kasus pelanggaran data pribadi, dengan total denda sebesar 21,5 juta baht.

    (mas)

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

     Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Infografis

    Negara-negara Ini Melakukan...

    Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?

    Komentar
    Additional JS