DPRD Kabupaten Pati Gulirkan Pemakzulan Bupati Sadewo, Ini Prosesnya - Beritasatu
DPRD Kabupaten Pati Gulirkan Pemakzulan Bupati Sadewo, Ini Prosesnya

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah menyepakati penggunaan hak angket dan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menggulirkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Keputusan ini diambil menyusul berbagai kontroversi yang melibatkan kebijakan bupati, termasuk kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250% dan penghentian kerja 220 pegawai RSUD Soewondo Pati tanpa pesangon.
Sudewo juga menantang 50.000 warga untuk berdemo, yang memicu sentimen negatif di kalangan masyarakat. Selain itu, dugaan adanya razia oleh Satpol PP terhadap konsumsi warga yang ingin berdemo menambah panasnya situasi.
Lantas, bagaimana proses pemakzulan kepala daerah oleh DPRD? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Proses Pemakzulan Kepala Daerah oleh DPRD
Proses pemakzulan kepala daerah oleh DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Berikut ini tahapan-tahapan yang harus dilalui.
1. Pengajuan usul pemakzulan
Usul pemakzulan dapat diajukan oleh minimal sepertiga anggota DPRD. Dalam kasus bupati Pati, DPRD telah memulai langkah ini melalui hak angket untuk mengumpulkan bukti dan fakta terkait dugaan pelanggaran.
Usulan ini harus disertai dengan bukti konkret, seperti pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau kebijakan yang merugikan masyarakat.
2. Pembentukan panitia khusus (pansus)
Setelah usul disetujui, DPRD membentuk pansus untuk melakukan investigasi mendalam. Pansus bertugas memeriksa dokumen, mengumpulkan keterangan dari pihak terkait, dan mengevaluasi kinerja bupati. Dalam konteks Pati, pansus telah dibentuk untuk menyelidiki kebijakan Sudewo, termasuk isu PBB-P2 dan penghentian kerja pegawai rumah sakit.
3. Pemanggilan dan pemeriksaan kepala daerah
Bupati yang bersangkutan, dalam hal ini Sudewo, akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Proses tersebut memungkinkan bupati untuk membela diri terhadap tuduhan yang diajukan. Pemeriksaan dilakukan secara transparan dan terbuka, kecuali dalam kasus tertentu yang memerlukan sidang tertutup.
4. Pengambilan putusan di rapat paripurna
Hasil investigasi pansus akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Untuk melanjutkan proses pemakzulan, usulan harus disetujui oleh minimal dua pertiga anggota DPRD yang hadir. Jika usulan disetujui, DPRD akan mengajukan permohonan pemakzulan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan rekomendasi.
5. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memiliki waktu 30 hari untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang diajukan DPRD. MA akan mengevaluasi apakah bupati telah melanggar sumpah jabatan, undang-undang, atau kebijakan yang merugikan kepentingan publik. Rekomendasi MA kemudian disampaikan kembali ke DPRD.
6. Pengesahan pemakzulan
Jika MA merekomendasikan pemakzulan, DPRD kembali menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan keputusan. Keputusan ini kemudian disampaikan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk ditindaklanjuti, termasuk pemberhentian bupati dari jabatannya.
Namun, pemakzulan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak boleh dipengaruhi oleh sentimen politik atau emosi semata. DPRD Pati diharapkan menjalankan tugasnya secara objektif untuk memastikan proses ini sesuai dengan hukum dan demi kepentingan masyarakat.
Rencana pemakzulan bupati Pati oleh DPRD menunjukkan dinamika politik lokal yang kompleks. Dengan tahapan yang diatur ketat oleh undang-undang, proses ini membutuhkan bukti yang kuat dan prosedur yang transparan.