DPRD Pati Gelar Rapat Paripurna Bahas Usulan Hak Angket Selidiki Kebijakan Bupati Sudewo - Radar Pati
DPRD Pati Gelar Rapat Paripurna Bahas Usulan Hak Angket Selidiki Kebijakan Bupati Sudewo - Radar Pati

PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati secara resmi mengundang seluruh pimpinan dan anggota dewan untuk menghadiri rapat paripurna.
Rapat ini dengan agenda pengusulan hak angket, Rabu (13/8/2025) pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati.
Undangan dengan nomor 200.1.3.3/118 dan berstatus “Terbatas/Penting” itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Pati, H. Ali Badrudin.
Baca Juga: Terus Didesak Massa dan Usulan Fraksi, DPRD Pati Setujui Hak Angket untuk Selidiki Kebijakan Bupati
Acara tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses politik menyusul gelombang protes masyarakat terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hak angket ini diusulkan oleh sejumlah anggota dewan untuk menyelidiki kebijakan Bupati Pati, Sudewo, yang sempat menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen sebelum akhirnya dibatalkan.
Meski kebijakan itu telah dibatalkan, kekecewaan publik terlanjur meluas menjadi desakan agar bupati mundur dari jabatannya.
Rapat paripurna ini dijadwalkan dihadiri seluruh anggota DPRD dengan ketentuan mengenakan pakaian resmi (PSH/PDH).
Tekanan publik yang terus bergulir membuat agenda pengusulan hak angket diprediksi menjadi momen politik yang menentukan arah hubungan eksekutif-legislatif di Pati.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Rabu (13/8/2025) yang berlangsung di tengah situasi panas.
Sebelumnya, massa sempat merangsek masuk ke Gedung DPRD setelah menerobos pagar utama, merusak fasilitas, dan mencorat-coret dinding dengan tulisan protes.
Baca Juga: Massa Demo PBB 250 Persen Pati Paksa Terobos Masuk DPRD, Fraksi-Fraksi Usulkan Hak Angket
Meski hanya 20–30 orang yang diizinkan masuk untuk menyaksikan jalannya sidang, desakan dari luar pagar terus menggema agar dewan segera mengambil sikap.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa usulan hak angket sudah memenuhi syarat secara formal.