Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pecel Lele UU Tipikor

    Dua Pasal UU Tipikor yang Chandra Hamzah Sebut Ambigu: Bisa Jerat Penjual Pecel Lele | tempo

    3 min read

     

    Dua Pasal UU Tipikor yang Chandra Hamzah Sebut Ambigu: Bisa Jerat Penjual Pecel Lele | tempo



    TEMPO.COJakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah menyebut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor bisa saja digunakan untuk menjerat penjual pecel lele.

    Ia menilai, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, penjual pecel lele di trotoar juga dapat dipidanakan.

    Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

    “Penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi. Ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra, dikutip dari keterangan resmi di laman Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 20 Juni 2025.

    Pernyataan ini dia sampaikan dalam sidang uji materiil UU Tipikor di MK dengan agenda mendengar keterangan DPR serta keterangan ahli dan saksi pemohon perkara nomor 142/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut mengujikan dua pasal yang memuat ketentuan menjerat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak tertentu.

    Pasal 2 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    Sedangkan Pasal 3 mengatur bahwa, “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” 

    Pasal Ambigu UU Tipikor

    Menurut Chandra Hamzah perumusan delik tidak boleh ambigu dan ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta. Asas lex certa merujuk bahwa rumusan delik pidana harus jelas, sedangkan lex stricta artinya rumusan pidana itu wajib dimaknai tegas tanpa ada analogi. 

    Dia menilai, penjual pecel lele termasuk “setiap orang” yang melakukan perbuatan “melawan hukum” apabila ia berjualan di atas trotoar. Lantaran, trotoar seharusnya digunakan pejalan kaki. Selain itu,  penjual pecel lele juga bisa dikatakan mencari keuntungan atau memperkaya diri sendiri. Adapun, dengan berjualan di trotoar yang membuat fasilitas publik milik negara itu rusak, penjual tersebut dapat dianggap merugikan keuangan negara. 

    Lebih lanjut, Chandra berpandangan bahwa frasa “setiap orang” yang dimuat dalam Pasal 3 UU Tipikor mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri. Sebab, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup. Padahal, ketentuan ini telah menegaskan adanya jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    Rekomendasi Chandra Hamzah

    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, kata Chandra, perlu dihapuskan karena melanggar asas lex certa, yakni soal perbuatan apa yang bisa dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.

    Sementara itu, Pasal 3 perlu direvisi dan disesuaikan dengan aturan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Anti Korupsi atau United Nation Convention Againt Corruption (UNCAC).

    “Menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah kita jadikan norma, ‘setiap orang’ diganti dengan ‘pegawai negeri’ dan ‘penyelenggara negara’ karena itu memang ditujukan untuk pegawai negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” ujar Chandra.

    Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

    Pilihan Editor: Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele Bisa Dijerat UU Tipikor

    Komentar
    Additional JS