Eks Marinir Satria Harus Naturalisasi Jika Mau Jadi WNI, Apa Syarat yang Wajib Dipenuh? - Kompas
Eks Marinir Satria Harus Naturalisasi Jika Mau Jadi WNI, Apa Syarat yang Wajib Dipenuh?
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mengatakan, mantan marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara harus menjalani proses naturalisasi jika ingin kembali menjadia warga negara Indonesia.
Ia menjelaskan, status WNI dari Satria sudah lepas usai ia memutuskan bergabung dengan tentara negara asing.
Widodo mengatakan, syarat untuk bisa dinaturalisasi menjadi WNI adalah tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut di Indonesia.
"Yang bersangkutan tentu ketika ingin kembali akan mengikuti prosedur naturalisasi murni, ya itu harus 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun," ujar Widodo dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Anies hingga Pramono Melayat ke Rumah Duka Affan, Ojol yang Dilindas Mobil Brimob
Baca juga: Pakar Sebut Eks Marinir Satria di Rusia Tak Bisa Ditangani Pakai Ekstradisi
Namun, Satria disebutnya akan mengalami persoalan terkait dokumen kewarganegaraannya. Pasalnya, terdapat sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi seseorang untuk memulai proses naturalisasi.
Dalam kasus ini, Satria Arta Kumbara tidak memiliki kewarganegaraan Rusia, karena hanya menjadi tentara bayaran di negara tersebut.
Di sisi lain, eks marinir TNI AL itu sudah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena bergabung dengan satuan militer negara lain tanpa izin presiden.
"Persoalannya itu dengan catatan membawa dokumen sebagai warga negara asing, harusnya mereka ketika di sana dia menjadi warga negara di negara tempat dia membela," ujar Widodo.
Baca juga: Eks Marinir Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran, Dubes Rusia: Jika Langgar UU, Itu Tanggung Jawabnya
Syarat Naturalisasi
Berdasarkan Kemenkum, naturalisasi adalah tata cara atau prosedur bagi warga negara asing (WNA) untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses permohonan.
Untuk mengajukan naturalisasi bagi WNA, telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.
Berdasarkan laman resmi Kemenkum, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan seseorang untuk mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia:
Baca juga: Dubes Rusia Sebut Eks Marinir Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Atas Keputusannya Sendiri
- Memastikan telah memenuhi syarat naturalisasi seperti yang telah diatur oleh pemerintah
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
- Membuat permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan di luar negeri. Surat tersebut memuat data diri yang mencakup Nama lengkap; Tempat dan tanggal lahir; Alamat tempat tinggal; Kewarganegaraan Pemohon; Nama lengkap suami atau istri; Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta; Kewarganegaraan suami atau istri.
- Menambahkan lampiran berisi berkas kelengkapan dalam surat tersebut.
Adapun lampiran surat permohonan naturalisasi tersebut antara lain:
- Salinan kutipan akta kelahiran Pemohon yang disahkan pejabat berwenang
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disahkan pejabat berwenang
- Foto copy kutipan akta kelahiran dan kartu identitas suami/istri yang disahkan pejabat berwenang
- Surat keterangan dari kantor imigrasi domisili Pemohon, menerangkan Pemohon sudah bertempat tinggal paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
- Surat keterangan catatan kepolisian dari wewenang setempat
- Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menegaskan ia kehilangan kewarganegaraan asal
- Pernyataan tertulis akan setia pada NKRI, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas
- Pas foto Pemohon berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar.
Baca juga: Mayjen Kristomei: Kami Tak Ada Kepentingan Lagi dengan Eks Marinir Satria

Lihat Foto
Untuk mengajukan permohonan naturalisasi, WNA dewasa harus membayar Rp 2,5 juta untuk orang asing dengan alasan untuk kepentingan negara.
Apabila di luar urusan itu, WNA harus membayar Rp 50 juta. Selain itu, pencarian atau unduh data pewarganegaraan secara online dikenakan Rp 50 ribu.
Kondisi Satria Arta Kumbara
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan kondisi kritis Satria Arta Kumbara saat terluka di medan perang.
Dalam rekaman tersebut, Satria tampak mengalami luka serius di bagian kepala, yang diduga akibat serangan drone kamikaze dari pasukan Ukraina. Wajahnya terlihat dipenuhi darah, sementara ia terlihat terbaring lemah dengan kepala diperban.
Baca juga: Sikap Pemerintah soal Eks Marinir Satria Arta Ditentukan Lewat Rakor Lintas Kementerian
Meski dalam kondisi sekarat, Satria masih sempat menyampaikan pesan menyentuh untuk tanah airnya, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
"Dirgahayu Republik Indonesia. Semoga rakyatnya sejahtera dan Indonesia bisa menciptakan banyak lapangan kerja di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sekali merdeka tetap merdeka," ucap Satria dalam video, seperti dikutip dari WartakotaLive.com, Minggu (24/8/2025).
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!Tangis Pilu Ibu Driver Ojol Affan Kurniawan, Menjerit Kehilangan Anaknya