Enam Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Dilimpahkan ke Kejati DIY, Siap Disidangkan di PN Bantul - TvOnenews.com
Kasus
Enam Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Dilimpahkan ke Kejati DIY, Siap Disidangkan di PN Bantul
- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Pelimpahan tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta setelah penanganan kasusnya resmi memasuki tahap II.
Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:46 WIB
Editor :
Danitha Riyadini
Yogyakarta, tvOnenews.com - Enam tersangka kasus mafia tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta setelah penanganan kasusnya resmi memasuki tahap II.
Hal tersebut dibenarkan oleh Herwatan selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY.
"Benar pada Selasa (12/8/2025) lalu, Kejati DIY telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut. Enam tersangka terdiri dari Bibit, Triono, Vitri, Triyono, Muh. Achmadi dan Indah Fatmawati," kata Herwatan saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).
Kini, enam tersangka ditahan di rutan selama 20 hari ke depan. Disebutkan Herwatan, tersangka Bibit, Triono, Triyono dan Muh.Achmadi ditahan di Rutan klas 2B Bantul. Sementara, tersangka Vitri dan Indah Fatmawati ditahan di Lapas perempuan klas 2B Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Dalam kasus ini, lima tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Khusus Muh.Achmadi disangkakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap Herwatan.
Kemudian, proses selanjutnya sebelum masa penahanan selama 20 hari habis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Bantul untuk disidangkan.
Untuk diketahui kasus mafia tanah Mbah Tupon berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban.
Perkembangan perkara ini sebelumnya telah dirilis kepada publik pada Jumat (20/6/2025) yang mana penyidik menetapkan enam tersangka yang diduga berperan dalam menguasai tanah korban secara melawan hukum. Mereka inisial BR (60) pria asal Kasihan, Kabupaten Bantul yang diketahui mantan lurah Bangunjiwo dan DPRD Kabupaten Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024. TK (54) pria asal Kasihan. VW (50) perempuan asal Pundong, Bantul. TY (50) pria asal Sewon, Bantul. MA (47) dan IF (46) pasangan suami istri asal Kotagede, Kota Yogyakarta. Keenam tersangka memiliki peran masing-masing.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa Polda DI Yogyakarta berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan kami akan terus mengawal proses hukumnya,” ucap Ihsan.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan terkait tanah, serta tidak ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah di wilayahnya.
Disinggung soal pelimpahan berkas tersangka AR, Ihsan mengatakan, penyidik sedang melengkapi proses pemberkasan.
"Tersangka AR (60) pria asal Keraton, Kota Yogyakarta yang diketahui sebagai notaris PPAT masih berproses kelengkapan berkas belum P21," ucap Ihsan. (scp/dan)
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ramalan Zodiak 16 Agustus 2025: Libra, Sagitarius, Aries, Leo, Gemini, hingga Virgo
Trend
- 15/08/2025 - 06:30
Memasuki pertengahan bulan, seperti apa ramalan zodiak Libra, Sagitarius, Aries, Leo, Gemini dan Virgo pada tanggal 16 Agutus 2025? Simak disini selengkapnya!
Sebarkan Hoaks Pembuat Ijazah Palsu Jokowi, Paiman Raharjo Polisikan Roy Suryo Cs
Nasional
- 15/08/2025 - 06:01
Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo resmi mempolisikan pakar telematika Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan yang menyebut Paiman sebagai pembuat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemkab Semarang Batalkan Kenaikan PBB-P2, Kelebihan Bayar Akan Dikembalikan ke Masyarakat
Jateng
- 15/08/2025 - 05:27
Bupati Semarang Ngesti Nugraha, menyampaikan kenaikan NJOP yang menyebabkan dengan naiknya pajak PBB tahun 2025 di Kabupaten Semarang ini resmi dibatalkan.
Kejagung Gencar Kejar Aset Riza Chalid di Luar Negeri Terkait Kasus TPPU Pertamina
Nasional
- 15/08/2025 - 05:00
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengejaran aset tersangka Muhammad Riza Chalid (MRC) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerjasama periode 2018-2023.
Viral Balita Dianiaya hingga Tewas oleh Penagih Hutang, Ibu Korban Jadi Tersangka
Jateng
- 15/08/2025 - 04:39
Ibu korban penganiayaan balita berusia 3 tahun akhirnya ditetapkan sebagai tersangsa oleh Satreskrim Polresta Cilacap setelah jalani pemeriksaan secara maraton.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini, Jumat 15 Agustus 2025
Nasional
- 15/08/2025 - 04:00
Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (15/8/2025).