Fakta-fakta Penyimpangan Rekening Dormant Temuan PPATK -Beritasatu
Fakta-fakta Penyimpangan Rekening Dormant Temuan PPATK

Jakarta, Beritasatu.com - Langkah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dormant mengundang reaksi keras dari masyarakat karena dianggap melanggar konstitusi. Bagaimana sebetulnya latar belakang kebijakan ini?
Rekening dormant sendiri merupakan rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.
Dalam keterangan resmi PPATK yang dikutip Sabtu (2/8/2025), dijelaskan bahwa langkah memblokir rekening dormant bukan tanpa alasan.
Dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, ditemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif, bahkan terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321 tanpa ada pembaruan data nasabah.
"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," tulis PPATK.
Penyimpangan Rekening Dormant
Sejak 2020, berdasarkan hasil analisis atau pemeriksaan PPATK, terdapat lebih dari 1 juta rekening dianalisis oleh PPATK yang diduga terkait dengan tindak pidana. Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan, atau hal lainnya secara melawan hukum, lalu digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif atau dormant. Lebih dari 50.000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal.
PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap. Ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
"Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," tulis PPATK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu