0
News
    Home Featured Istimewa Spesial

    Indonesia Menang Sengketa Biodiesel Lawan Eropa, Ini Tuntutan Mendag | Sindonews

    5 min read

     

    Indonesia Menang Sengketa Biodiesel Lawan Eropa, Ini Tuntutan Mendag | Halaman Lengkap


    logo-apps-sindo

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Senin, 25 Agustus 2025 - 18:06 WIB

    Indonesia Menang Sengketa...

    Indonesia berhasil meraih kemenangan dalam sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan countervailing duties atau bea imbalan terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia. Foto/Dok

    JAKARTA 

    - Indonesia berhasil meraih kemenangan dalam sengketa perdagangan melawan

    Uni Eropa (UE) 

    terkait penerapan countervailing duties atau

    bea imbalan 

    terhadap impor produk

    biodiesel 

    dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa DS618.Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) mengumumkan, UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures atau Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci.

    Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyebut, bahwa putusan ini membuktikan konsistensi Indonesia dalam mengikuti aturan perdagangan internasional. Ia pun mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan.

    “Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE," kata Mendag Busan, Senin (25/8/2025).

    Baca Juga: Ekspor Biodiesel RI ke Uni Eropa Anjlok 70%, Ternyata Ini Biang Keroknya

    Mendag Busan merinci sejumlah aspek kunci kemenangan Indonesia dalam DS618. Pertama, Panel WTO menolak argumen UE yang mengklaim Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah.

    Komisi UE berargumen, subsidi dalam bentuk arahan dan perintah dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit bertujuan menyediakan bahan baku dengan harga yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia. Baca Juga: 4 Harta Karun Indonesia yang Diekspor ke Eropa

    Untuk diketahui, sebelumnya Komisi UE menerapkan kebijakan pengenaan bea imbalan berdasarkan penilaian bahwa Pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel.

    Subsidi tersebut, menurut Komisi UE diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit yang menyebabkan distorsi harga.

    (akr)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

    Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Infografis

    25 Negara Paling Dermawan,...

    25 Negara Paling Dermawan, Indonesia Peringkat Berapa?

    Komentar
    Additional JS