Keluhkan Royalti Musik, Warga: Kayak Duitnya Benaran Dikasih ke Penyanyi - Kompas
Keluhkan Royalti Musik, Warga: Kayak Duitnya Benaran Dikasih ke Penyanyi
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga mengeluhkan kebijakan penarikan royalti lagu di tempat komersial yang dilakukan pemerintah.
Mereka khawatir royalti tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada penyanyi atau pencipta lagu.
"Kayak royaltinya bakal benar-benar dikasih ke penyanyi atau pencipta lagu aja, kalau dikorupsi lagi kan menyusahkan berbagai lapisan," jelas salah satu warga bernama Rexy (30) saat diwawancarai Kompas.com di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Bus Tak Putar Lagu karena Takut Kena Royalti, Penumpang: Perjalanan Jadi Sepi
Menurut Rexy, kebijakan royalti lagu ini menyulitkan, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Kini, banyak tempat usaha yang enggan memutar musik karena takut terkena kewajiban royalti.
WAMI Respons Kisruh Royalti Ari Lasso Dibayar Ratusan Ribu Saja
Padahal, kata Rexy, pemutaran musik penting untuk menghidupkan suasana di tempat usaha, termasuk bus antarkota.
Rexy mengaku merasa begitu sunyi ketika bus antar kota yang ditumpanginya hari ini tak lagi menyetel musik.
"Agak aneh sih, sepi banget jadinya sepanjang perjalanan juga. Enggak bisa dengar lagu dangdut lagi, padahal kan itu ciri khas bus antar kota," jelas dia.
Penumpang bus antarkota lain bernama Erni (29) juga mengeluhkan hal serupa.
"Kadang dengarin musik di kafe, di jalan, cukup menghibur dan hilangin bosan. Tapi, hal sepele kayak gini masih direcokin pemerintah," ucap dia.
Baca juga: Takut Kena Royalti, Sopir Bus: Kalau Tak Putar Lagu Jadi Mengantuk
Erni menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang atau dipertimbangkan lebih lanjut.
Sebab, ia juga khawatir, apabila pembagian royalti itu justru tak sampai ke para penyanyi dan pencipta lagu.
"Pembagiannya (royalti) kayak gimana coba? Kan ribet ada ribuan penyanyi dan lagu. Hitung-hitungannya gimana coba pemerintah? Pasti bakal mengundang konflik lagi," jelas Erni.
Royalti lagu
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko mengatakan aturan ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.
Baca juga: Takut Kena Royalti, Sopir Bus Disemprot Penumpang karena Tak Putar Lagu
"Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!Israel "Diserang" Rakyatnya, Iran Prihatin