Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Amnesti Featured Hasto Hasto Kristiyanto KPK PDIP

    KPK Akan Keluarkan Sekjen PDIP Hasto dari Tahanan Usai Terima Surat Amnesti Presiden - Lampusatu

    2 min read

     

    KPK Akan Keluarkan Sekjen PDIP Hasto dari Tahanan Usai Terima Surat Amnesti Presiden - Lampusatu

    Lampusatu.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto  mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus hukum yang menjeratnya. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan KPK akan menunggu surat amnesti dari Presiden sebelum membebaskan Hasto dari tahanan.

    “Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” kata Tanak saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

    Tanak mengatakan hingga saat ini KPK belum menerima surat amnesti tersebut dari pemerintah. Hasto diketahui masih menjalani penahanan di Rutan KPK usai menerima vonis 3,5 tahun penjara.

    Tanak mengatakan amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto merupakan wewenang presiden yang telah diatur dalam UUD 1945. Menurut Tanak, amnesti kepada Hasto hanya dalam bentuk pelaksanaan hukuman, tapi tidak menghilangkan Hasto telah terbukti bersalah melakukan perbuatan penyuapan.

    “Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Tanak.

    Diketahui, pada Kamis (31/7) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

    Hasto sebelumnya telah menerima vonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto. Hakim menyebut dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto, Kusnadi, yang bersumber dari Hasto.

    Baca juga:Komisi III DPR: Amnesti dan Abolisi untuk Hasto-Tom Lembong Sesuai Konstitusi

    Sebelum mendapatkan amnesti dari pemerintah, kubu Hasto hingga Kamis (31/7) siang menyatakan akan banding melawan vonis 3,5 tahun penjara tersebut.

    Reporter : Ovan
    Editor : Galih Andika

    Sumber : detik.com


    Komentar
    Additional JS