Kronologi Kasus Hary Tanoe dan MNC Group Digugat Rp 119 Triliun - Beritasatu
Kronologi Kasus Hary Tanoe dan MNC Group Digugat Rp 119 Triliun

Jakarta, Beritasatu.com - Bos MNC Group Hary Tanoe, bersama PT Bhakti Investama (kini bernama PT MNC Asia Holding) digugat secara perdata oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan senilai Rp 119 triliun ini berkaitan dengan surat berharga jenis Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan pada 1999 dan disebut tidak dapat dicairkan.
Gugatan tersebut juga melibatkan Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi. Menurut kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi, kerugian materiil yang diminta mencapai sekitar Rp 103 triliun, ditambah kerugian immateriil sebesar Rp 16 triliun. Jumlah ini disebut sebagai gugatan perdata terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.
Kronologi Awal Kasus NCD
Perkara bermula pada 12 Mei 1999, ketika Hary Tanoe menawarkan penukaran NCD senilai 28 juta dolar AS yang diterbitkan Unibank dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II Rp 189 miliar milik CMNP.
NCD tersebut diserahkan pada 27 dan 28 Mei 1999 dengan jatuh tempo Mei 2002. Namun, pada 2001 Unibank dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan ditutup oleh pemerintah, sehingga NCD tersebut tidak dapat dicairkan pada Agustus 2002.
CMNP menuding Hary Tanoe telah mengetahui sejak awal bahwa NCD itu tidak sah dan bertentangan dengan aturan Bank Indonesia.
Upaya Mediasi dan Permintaan Sita Jaminan
Mediasi sempat ditempuh, namun gagal karena pihak Hary Tanoe dianggap tidak memenuhi tuntutan CMNP.
CMNP kemudian mengajukan permohonan sita jaminan atas seluruh aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, termasuk saham, gedung, kendaraan, serta aset bergerak lainnya.
Berdasarkan penelusuran CMNP, total aset pribadi Hary Tanoe sekitar Rp 15,6 triliun dan aset MNC Group Rp 18,98 triliun, jauh di bawah nilai gugatan.
Di samping gugatan perdata, CMNP juga melaporkan dugaan tindak pidana terkait NCD ke Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2025.
Laporan itu mencakup dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik telah memeriksa perwakilan CMNP, Hary Tanoe, Bank Indonesia, dan OJK.
Tanggapan Pihak Tergugat
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa Bhakti Investama hanya bertindak sebagai perantara dalam transaksi antara CMNP dan Unibank.
"Kasusnya Mei tahun 1999 CMNP butuh dolar. Waktu itu salah satu bank tbk paling sehat ditunjuklah Bhakti Investama sebagai arranger. Disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan euro US$ 28 juta," ujarnya Hotman, pada 11 Maret 2025 lalu.
Menurutnya, seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum dan CMNP sendiri telah memverifikasi status NCD tersebut. Hotman juga berpendapat bahwa secara pidana kasus ini sudah kedaluwarsa dan tuduhan tidak memiliki dasar hukum.
Pihak MNC Group menduga adanya pihak yang memiliki agenda tersembunyi di balik gugatan ini dan menekankan bahwa perkara tersebut tidak berpengaruh pada operasional maupun kinerja keuangan perusahaan.
Gugatan Rp 119 triliun terhadap Hary Tanoe menjadi sorotan besar di ranah publik dan dunia hukum Indonesia. Proses persidangan akan menentukan apakah perkara ini akan menjadi preseden hukum baru atau justru gugur tanpa membebani pihak tergugat.