Lontarkan Candaan Semua Tanah Nganggur Milik Negara, Nusron Wahid Minta Maaf - merdeka
Lontarkan Candaan Semua Tanah Nganggur Milik Negara, Nusron Wahid Minta Maaf - merdeka

Nusron menjelaskan, maksud utamanya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususunya terkait tanah terlantar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberikan klarifikasi usai dirinya mengklaim bahwa semua tanah rakyat milik negara. Dia mengakui bahwa pernyataan tersebut telah memancing banyak kesalahpahaman.
"Saya atas nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8).
Nusron menjelaskan, maksud utamanya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususunya terkait tanah terlantar. Dalam hal ini, dia mengacu pada Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ungkap dia.
Menurut pengakuannya, terdapat jutaan hektare tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) dalam kondisi terlantar ataupun tidak produktif. Situasi tersebut yang menurutnya bisa dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah, yang berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.
"Baik dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya," imbuh dia.
Pemerintah Sasar Jutaan Hektare Tanah
Lebih lanjut, Nusron menyatakan bahwa pemerintah memang tengah menyasar jutaan hektare lahan berstatus HGU dan HGB, tapi yang sudah tidak lagi dimanfaatkan dan tidak produktif.
"Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris. Apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," tegas dia.
Dalam memberi penegasan itu, Nusron tidak menyangkal bahwa dia menyampaikan penjelasan tersebut dalam konteks guyon atau bercanda.
Candaan yang Tidak Tepat
Namun, dia mengakui bahwa lontaran candaan itu disampaikan dalam konteks yang tidak tepat. Sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat.
"Setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan sebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik," tuturnya.
"Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia," pungkas Nusron Wahid.

- Idris Rusadi Putra
Menurut Nusron, fundamental ekonomi makro Indonesia saat ini cukup baik. Inflasi yang terjaga rendah, cadangan devisa yang kuat.
Nusron menegaskan bahwa lahan yang dulunya merupakan empang kini sudah tidak ada secara fisik. Dengan demikian, hak guna bangunannya juga telah hilang.
Nusron memastikan pemberian hak atas tanah maupun penguasaan lahan tidak melanggar HAM.
Badan Bank Tanah resmi terbentuk pada 2021 melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan.
Adapun pendataan tanah terlantar itu disiapkan untuk realisasi pembangunan 3 juta rumah.
Nusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Nusron menambahkan, Kementerian ATR tak akan puas jika mafia tanah hanya dikenakan delik pidana saja
Nusron berkelakar, Aria Bima merupakan CEO bisnis makelar dan perantara (bimantara) yang terlibat mafia tanah.
Nusron lalu membongkar tiga elemen mafia tanah berdasarkan hasil identifikasi.
Nusron Wahid meluruskan isu tanah bersertifikat bakal disita negara jika tak dimanfaatkan selama dua tahun.
Jika yang dimaksud Nusron adalah pulau di mana orang berinvestasi dengan mekanisme PMA, menurutnya, hal itu biasa dan tidak berarti memiliki.
Gubernur Koster membantah soal pernyataan itu dan mengatakan, bahwa di pulau-pulau kecil di Bali tidak ada yang dimiliki oleh orang asing.
Nusron Wahid mengungkapkan proses penetapan tanah nganggur, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, memerlukan waktu hingga 587 hari.
Di depan kedua mempelai, Nusron secara tegas memberikan nasihat mengenai sebuah pernikahan dan akad nikah yang baru saja diucap Al Ghazali.
Nurson menegaskan, tanah sempadan sungai yang sudah terlanjur bersertifikat akan dikaji kembali.
Dedi Mulyadi menegaskan, pengukuran ulang merupakan solusi untuk menata kembali daerah aliran sungai agar lebih optimal dalam menampung air.
9,7 hektare yang dihuni oleh warga Penjaringan merupakan aset milik Pemprov Jakarta.
Kapuslabfor menambahkan, sigapnya penanganan membuat api cepat dijinakkan dan tidak membuat satu Gedung Biro Humas Kementerian ATR/BPN terbakar.