Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita Featured Mahkamah Konstitusi Prabowo Subianto

    MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Istana: Akan Ditindaklanjuti Prabowo - Beritasatu

    2 min read

     

    MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Istana: Akan Ditindaklanjuti Prabowo

    BeritaSatu.com


    Jakarta, Beritasatu.com - Istana Kepresidenan akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di perusahaan negara maupun swasta.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menyebut keputusan ini akan segera dikoordinasikan dengan Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti.

    “Tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama kepada Bapak Presiden, untuk kemudian dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

    Meski begitu, Prasetyo belum memastikan kapan implementasi keputusan tersebut dilakukan. Pemerintah disebut masih mempelajari detail putusan yang baru saja dibacakan MK. “Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu,” tambahnya.

    Sebelumnya, sejumlah wamen di Kabinet Merah Putih menuai sorotan publik karena rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Namun, kini Mahkamah Konstitusi menegaskan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

    Larangan tersebut tertuang dalam putusan MK terkait perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di ruang sidang pleno MK, Kamis (28/8/2025). MK secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri.

    Dengan putusan ini, pemerintah harus segera mengambil langkah untuk menyesuaikan struktur jabatan di kabinet agar sesuai dengan aturan hukum terbaru.

    Simak berita dan artikel lainnya di Google News

    Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

    Awesome
    Needs Work
    Contact
    Komentar
    Additional JS