Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Keuangan OJK

    OJK Pastikan Pemblokiran Rekening Dormant Tidak Memicu Rush Money - Radar Solo

    2 min read

     Keuangan, 

    OJK Pastikan Pemblokiran Rekening Dormant Tidak Memicu Rush Money - Radar Solo


    RADARSOLO.COM— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pemblokiran sementara rekening pasif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di wilayah Solo Raya tidak memicu rush money atau penarikan dana besar-besaran oleh nasabah.

    Kepala OJK Solo Eko Hariyanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak menerima laporan signifikan terkait kepanikan nasabah. “Aman-aman. Kami kemarin tidak ada pengaduan laporan terkait sifatnya rush,” ujar Eko, Sabtu (9/8).

    Dia menjelaskan, pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang tidak bertransaksi dalam periode tertentu. Dana di rekening tersebut tetap aman, hanya tidak bisa digunakan sementara hingga nasabah melakukan pelaporan ke bank.

    “Umumnya, cukup menyetor Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu, rekening langsung dibuka kembali,” jelasnya.

    Baca Juga: Sabet Best Domestic Custodian Bank, Kustodian BRI Pimpin Pasar dengan Aset Kelolaan Tembus Rp1.500 Triliun

    OJK telah mengimbau industri jasa keuangan agar menyampaikan kepada nasabah bahwa pemblokiran rekening dormant tidak berarti saldo hilang atau dana bisa digunakan pihak lain.

    “Alhamdulillah masyarakat atau nasabah di wilayah Solo ini sudah cerdas. Terutama sudah cerdas keuangan, tidak terpengaruh sampai dengan ingin melakukan rush,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK Solo Soni Prima Nugroho menegaskan, OJK dengan kewenangannya tidak overlapping dengan PPATK. OJK menjalankan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang mewajibkan perbankan melaporkan transaksi tunai minimal Rp 500 juta atau transaksi mencurigakan ke sistem GoAML (antimoney loundry) milik PPATK.

    “Jika bank tidak melaporkan, sanksinya cukup besar, bisa persentase dari laba per tahun. Ini per transaksi, jadi kalau ada 100 transaksi tak dilaporkan, nilainya tinggal dikalikan,” terang Soni.

    Baca Juga: Cara Cek Status PIP Agustus 2025 Pakai NISN: Bagaimana Jika Dana Belum Masuk Rekening?

    Selain itu, perbankan juga wajib melakukan Customer Due Diligence (CDD). Kemudian, jika nasabah dinilai berisiko tinggi atau termasuk Politically Exposed Person (PEP), dilakukan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memastikan sumber dan profil dana jelas.

    Menurut Soni, pemblokiran rekening dormant oleh PPATK merupakan kewenangan penuh lembaga tersebut berdasarkan peraturan perundangan.

    “Kajiannya seperti apa itu memang murni dari PPATK,” katanya.

    Sementara OJK berperan mendorong kepatuhan bank dalam pelaporan dan pengawasan transaksi.

    “Apa yang dilakukan OJK sampai dengan hari ini itu juga mendorong bank untuk tertib melakukan CDD, EDD, lapor ke PPPTK melalui GoAML untuk transaksi mencurigakan maupun transaksi lain,” tandasnya. (zia/nik)

    Komentar
    Additional JS