Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured OJK

    OJK: Pelaku Keuangan Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 T - Beritasatu

    2 min read

     

    OJK: Pelaku Keuangan Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 T

    Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelaku aktivitas keuangan ilegal kini menghadapi sanksi berat, berupa hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 triliun.

    "Ini bukan masalah ringan lagi. Aktivitas keuangan ilegal sudah masuk kategori pidana berat. Dahulu yang disebut crazy rich bisa lolos dengan hukuman ringan, sekarang tidak bisa lagi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi pada Kamis (31/7/2025).

    Sanksi tegas tersebut, lanjut Friderica, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap konsumen serta upaya pencegahan kejahatan keuangan digital.

    Sebagai langkah konkret, OJK membentuk Satuan Tugas Pasti (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang melibatkan 21 institusi, termasuk PPATK, Kepolisian, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital. Satgas ini bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan pemblokiran terhadap pelaku yang menyusup ke sistem keuangan.

    Namun, Friderica mengakui bahwa hingga saat ini, dana yang berhasil dikembalikan ke korban scam masih di bawah 10%. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh keterlambatan pelaporan.

    “Banyak laporan yang baru masuk lebih dari 12 jam setelah kejadian. Dalam dunia digital, waktu itu sangat krusial. Uangnya bisa langsung hilang,” jelasnya.

    Untuk mempercepat respons, OJK telah mengembangkan sistem pelaporan cepat, termasuk aplikasi pengaduan dan kolaborasi data dengan pelaku industri jasa keuangan.

    Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Friderica juga mengajak semua pihak untuk turut serta dalam gerakan “Indonesia Merdeka dari Scam”.

    Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk menekan penyebaran praktik penipuan digital.

    “Kita tidak bisa biarkan pelaku berkeliaran tanpa identitas. Harus kita kejar dan kita edukasi masyarakat,” pungkas Friderica.

    Simak berita dan artikel lainnya di Google News

    Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

    Komentar
    Additional JS