Pemerintah Wacanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026, DPR Ingatkan Subsidi Jangan Dipangkas - Kompas TV
Pemerintah Wacanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026, DPR Ingatkan Subsidi Jangan Dipangkas
Kompas.tv - 21 Agustus 2025, 01:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pemerintah berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai 2026. Rencana tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengingatkan agar wacana tersebut tidak sampai mengurangi hak masyarakat miskin dan rentan terhadap layanan kesehatan.
“Bila wacana ini jadi diterapkan, jangan sampai berdampak terhadap subsidi bagi masyarakat. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena hitung-hitungan fiskal,” ujar Nurhadi, Rabu (20/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Respons Meninggalnya Anak dengan Tubuh Penuh Cacing di Sukabumi
Menurut Nurhadi, pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran secara serentak, melainkan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan tersebut akan berimbas pada keberlanjutan akses layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan.
“Kesehatan adalah hak dasar warga negara, bukan komoditas. Karena itu, kebijakan pembiayaan tidak boleh sampai menutup akses masyarakat terhadap JKN,” terang Nurhadi.
Politikus Partai Nasdem itu menegaskan, jika iuran dinaikkan, maka subsidi untuk masyarakat miskin dan rentan justru harus diperkuat.
“Prinsip keadilan fiskal menuntut keberpihakan negara kepada yang lemah,” katanya.

Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Daftar di sini
Selain soal subsidi, Nurhadi juga menekankan agar kenaikan iuran dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Baca Juga: Cerita Pasien Gagal Ginjal Kronis, Jalani Cuci Darah Tanpa Biaya Berkat BPJS Kesehatan | SAPA PAGI
“Pemerintah harus bisa memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejalan dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan. Jangan sampai rakyat dipaksa membayar lebih mahal untuk layanan yang justru semakin rumit dan mengecewakan,” ujar dia.
Menanggapi wacana tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini besaran iuran peserta masih mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Adapun ketentuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah sebagai berikut:
- Kelas I: Rp150.000 per peserta
- Kelas II: Rp100.000 per peserta
- Kelas III: Rp42.000, dengan subsidi Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000
Rizzky menambahkan, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana mendukung langkah pemerintah untuk menjaga keberlanjutan program JKN.
“Kami tentu mendukung upaya pemerintah agar Program JKN ini tetap sustain, mampu melayani peserta yang hampir seluruhnya adalah penduduk Indonesia. Ini adalah wujud kehadiran negara,” katanya.
Baca Juga: Cara Mengisi Skrining BPJS Kesehatan Secara Online Lewat HP
Sumber : Kompas.com