Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Abolisi Amnesti Featured Hasto Kristiyanto Kasus Prabowo Subianto Tom Lembong

    Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti untuk Hasto Kristiyanto - Inews

    1 min read

     

    Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti untuk Hasto Kristiyanto - Bagian All

    JAKARTA, iNews.id - DPR menyampaikan perkembangan mengejutkan pada Kamis (31/7/2025) malam. DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

    Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

    "Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.

    Tom Lembong merupakan terpidana kasus korupsi impor gula. Tom telah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus tersebut.

    Dengan adanya abolisi ini, maka proses hukum terhadap Tom Lembong segera dihentikan.

    Amnesti untuk Hasto

    DPR juga menyetujui amnesti terhadap Hasto, terpidana kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto divonis 3,5 tahun penjara.

    "Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.

    Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseoranhg atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Komentar
    Additional JS