Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kapolda Khofifah Indar Parawansa Sound Horeg Surat Edaran

    Sikapi Sound Horeg, Khofifah, Kapolda, dan Pangdam Teken SE Bersama Aturan Pengeras Suara - Kompas

    4 min read

     

    Sikapi Sound Horeg, Khofifah, Kapolda, dan Pangdam Teken SE Bersama Aturan Pengeras Suara

    PT. Kompas Cyber Media

    SURABAYA, KOMPAS.com - Surat Edaran (SE) yang memuat aturan tentang pengeras suara atau yang populer dengan istilah sound horeg di Jatim resmi diberlakukan.

    SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jatim itu ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.

    "Aturannya kami buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketenteraman umum, dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum," kata Khofifah dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

    Menurutnya, SE Bersama sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Permenkes, PermenLH, hingga Permenaker.

    Bagaimana RI-Malaysia Sikapi Sengketa Laut Ambalat?

    Secara umum ada empat poin aturan penting dalam SE. Pertama, tentang pembatasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara.

    Kedua, pembatasan kendaraan dan ukuran sound system/pengeras suara.

    Ketiga, pembatasan waktu, tempat, dan rute yang dilewati sound system/pengeras suara, dan keempat penggunaan sound system/pengeras suara untuk kegiatan sosial masyarakat.

    Dalam SE juga diatur mengenai ketentuan perizinan.

    Setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan sound system, wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.

    Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum, dan properti masyarakat.

    "Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas meterai," jelasnya.

    Jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran, maupun aksi yang memicu konflik sosial, kegiatan akan dihentikan atau dilakukan tindakan lain oleh kepolisian dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.

    Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa khusus untuk menyikapi fenomena sound horeg yang marak di beberapa daerah di Jatim.

    Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg itu ditandatangani pada 12 Juli 2025.

    Dalam pembahasan ketentuan hukum, ada enam poin yang dijelaskan.

    Beberapa di antaranya menyebut sound horeg haram karena membahayakan kesehatan dan berpotensi merusak fasilitas umum.

    Poin lainnya juga mengharamkan battle sound atau adu sound karena dinilai menimbulkan mudarat, dalam hal ini kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).

    Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

    Panglima TNI Buka Suara soal Posisi Wakil yang akan Dilantik Prabowo

    Awesome
    Needs Work
    Contact
    Komentar
    Additional JS