Syarat Baru Pindah Alamat Rumah Tanpa Surat Pengantar RT/RW - Kompas
Syarat Baru Pindah Alamat Rumah Tanpa Surat Pengantar RT/RW

KOMPAS.com - Proses pindah domisili atau pindah alamat kini menjadi lebih mudah karena tidak lagi memerlukan surat keterangan dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan.
Diketahui, perubahan alamat diperlukan apabila seseorang pindah tempat tinggal karena berbagai alasan, seperti menikah, bekerja, menempuh pendidikan, atau alasan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, masyarakat yang ingin mengurus pindah domisili kini hanya perlu membawa dokumen kependudukan pribadi.
Selain itu, penduduk juga wajib mengganti Kartu Keluarga (KK) dan KTP apabila pindah rumah dengan tujuan menetap.
Syarat baru pindah alamat tanpa surat pengantar RT/RW
Syarat baru pindah rumah diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Selanjutnya, dilansir dari akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri (8/7/2025), proses pindah domisili kini menjadi lebih mudah karena:
- Penduduk tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW
- Penduduk tidak perlu datang ke kelurahan
Penduduk dapat langsung mengurus ke Dinas Dukcapil domisili tujuan dengan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KK
- Formulir F-1.03 yang disediakan oleh Dinas Dukcapil
- KTP-el asli untuk keperluan verifikasi
Setelah persyaratan dipenuhi, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.
Selain itu, melalui unggahan tersebut, Dukcapil Kemendagri juga memastikan bahwa proses pindah domisili gratis dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Cara pindah alamat tanpa surat pengantar RT/RW
Dilansir dari Kompas.com (9/7/2025), proses pindah alamat rumah dilakukan melalui beberapa tahapan, tergantung pada apakah alamat tujuan berada di dalam atau di luar kabupaten/kota maupun provinsi.
Jika pindah alamat masih dalam satu kabupaten atau kota, termasuk dalam satu kecamatan, penduduk cukup datang ke kantor Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat yang tercatat saat ini.
Namun, jika pindah domisili dilakukan ke luar kabupaten/kota atau provinsi, masyarakat perlu mendatangi dua kantor Dukcapil, yakni di daerah asal dan daerah tujuan.
Proses dimulai dengan mengurus perpindahan di kantor Dukcapil daerah asal untuk memperoleh Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
Setelah itu, SKPWNI dibawa ke kantor Dukcapil di alamat tujuan untuk proses pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan baru.
Pindah alamat dalam kabupaten/kota
Persyaratan dokumen:
- Fotokopi KK
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah. Diperlukan apabila pemohon menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau indekos
- KTP-el
- Kartu Indonesia Anak (KIA), jika ada anggota keluarga yang masih berusia anak.
Apabila syarat dan dokumen sudah lengkap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil sesuai hari dan jam kerja
- Mengisi formulir F-1.03 yang disediakan di kantor Dukcapil
- Melampirkan fotokopi KK dan, jika diperlukan, surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
- Apabila kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
- Dalam hal kepala keluarga tidak pindah, maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
- Dalam hal kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru
- Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang
- Dukcapil menarik KTP dan/atau KIA bagi pemohon yang pindah dan mengganti KTP dan dengan alamat baru Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama Dukcapil menerbitkan KK dengan alamat baru.
Pindah alamat di luar kabupaten/kota dan provinsi
Persyaratan dokumen:
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI). Dokumen ini terbit setelah proses mengurus pindah domisili di kantor Dukcapil asal sudah rampung
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos
- KTP
- KIA.
Apabila dokumen sudah lengkap, berikut tahapan selanjutnya:
1. Ke kantor Dukcapil daerah asal
- Penduduk mengisi Formulir F-1.03 yang disediakan oleh Dinas Dukcapil
- Melampirkan fotokopi KK
- Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah
- Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah
- Dalam hal seluruh anggota keluarga yang tidak pindah masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang sudah dewasa. Solusinya adalah:
- Ada saudara dewasa yang bersedia pindah dan menjadi kepala keluarga di dalam KK tersebut, atau
- Anak-anak tersebut dititipkan ke dalam KK saudara terdekat disertai surat pernyataan kesediaan menjadi wali.
- Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah
Perlu dicatat, Dukcapil tidak menarik KTP dan/atau KIA penduduk yang pindah karena KTP dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
2. Kantor Dukcapil daerah tujuan