Terungkap! Ini Pertimbangan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto - Inews
Terungkap! Ini Pertimbangan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Supratman menyinggung adanya prestasi atau kontribusi keduanya kepada negara.
"Kami ajukan kepada Bapak Presiden tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan juga punya apa namanya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Pengampunan hukuman disebut berdasarkan pertimbangan kepentingan bangsa dan negara. Hal ini sekaligus untuk menjaga persatuan bangsa yang lebih kondusif.
"Pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang itu yang paling utama," ujar dia.
"Kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia," lanjutnya.
Supratman mengklaim dirinya lebih dulu mengusulkan pemberian abolisi maupun amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut lalu diteken oleh Prabowo.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata dia.
Sebelumnya, DPR menyampaikan perkembangan mengejutkan pada Kamis (31/7/2025) malam. DPR menyetujui usulan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.
Tom Lembong merupakan terpidana kasus korupsi impor gula. Tom telah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Dengan adanya abolisi ini, maka proses hukum terhadap Tom Lembong segera dihentikan.
DPR juga menyetujui amnesti terhadap Hasto, terpidana kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseoranhg atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.