Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Prabowo Subianto Tom Lembong

    Tom Lembong Disebut Bakal Bebas Hari Ini, Pengacara Tunggu Surat Prabowo - Kompas

    4 min read

     

    Tom Lembong Disebut Bakal Bebas Hari Ini, Pengacara Tunggu Surat Prabowo

    JAKARTA, KOMPAS.com - Zaid Mushafi, kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyebut, kliennya akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, Jumat (1/8/2025).

    “Betul, insyaallah jika tidak ada halangan besok (hari ini) Pak Tom akan dibebaskan,” kata Zaid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

    Saat ini, tim kuasa hukum dan keluarga masih menunggu surat dari Presiden Prabowo. Setelah mendapat surat, keluarga akan menjemput Tom Lembong.

    “Kami dari tim hukum dan keluarga masih menunggu surat dari presiden,” tutur Zaid.

    Semburkan Lava, Detik-detik Gunung Klyuchevskoi Erupsi Usai Gempa Rusia 8,8 M

    Baca juga: Alasan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto: Merajut Persaudaraan Anak Bangsa

    Adapun abolisi setelah disetujui DPR RI tetap harus diteken melalui Keputusan Presiden (Keppres).

    Abolisi diatur Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi hak prerogatif presiden.

    Dengan abolisi, maka peristiwa pidana yang menimpa Tom Lembong dihapuskan.

    Baca juga: Hasto PDI-P Gugat Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor ke MK

    Abolisi untuk Tom Lembong

    Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo.

    "DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.

    Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

    Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Baca juga: Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah Ampunan

    Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

    Vonis Tom Lembong

    Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah.

    Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.

    Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.

    Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.

    Baca juga: Pengacara: Dapat Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan Besok

    Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

    "Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan.

    Setelah vonis dibacakan, kubu Tom Lembong dan Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan banding.

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    AS dan India Luncurkan Satelit NISAR, Bisa Pantau Bumi Secara Presisi hingga Tingkat Sentimeter

    Komentar
    Additional JS