Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Mahkamah Agung Tom Lembong

    Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim yang Memvonisnya 4,5 Tahun Penjara ke MA | tempo

    3 min read

     

    Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim yang Memvonisnya 4,5 Tahun Penjara ke MA | tempo

    TEMPO.COJakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melaporkan hakim kasus korupsi impor gula ke Mahkamah Agung (MA). Mereka memvonis Tom 4 tahun 6 bulan penjara, sebelum akhirnya dia bebas karena mendapatkan abolisi.

    Pelaporan ini dilakukan oleh tim penasihat hukum Tom Lembong. Mereka tiba di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu MA sekitar pukul 12.45.  

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    "(Yang dilaporkan) seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini, karena tidak ada dissenting di situ," kata penasihat hukum Tom, Zaid Mushafi, kepada awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Agustus 2025. 

    Mereka yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim, serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan selalu hakim anggota. Adapun dissenting yang ia maksud merujuk pada dissenting opinion atau pendapat berbeda yang tidak setuju dengan keputusan mayoritas dalam suatu putusan pengadilan.

    "Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (asas praduga tak bersalah)," ujar Zaid. Hakim tersebut, menurut dia, justru mengedepankan presumption of guilty atau asas praduga bersalah. "Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah, tinggal dicari aja alat buktinya."

    Zaid mulanya tak menyebutkan siapa hakim anggota yang dimaksud. Namun, lambat laun dia mengatakan nama Alfis Setyawan.

    "Yang cenderung, menurut kami, tidak melakukan unprofessional conduct (tindakan tidak profesional) adalah hakim anggota Pak Alfis," ujarnya.

    Dia menjelaskan, ini bisa dilihat dari persidangan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Zaid mengklaim, Alfis menggiring suatu kesimpulan berdasarkan keterangan saksi-saksi di pengadilan. 

    "Terlebih lagi, pada saat dikatakan bahwasannya Pak Tom Lembong itu mengedepankan ekonomi kapitalis. Itu beliau yang membacakan pertimbangannya," ujar Zaid.

    Di sisi lain dari pertimbangan itu, lanjut dia, menyatakan bahwa yang melaksanakan penugasan dari pemerintah adalah koperasi. Zaid lantas mempertanyakan, apakah koperasi ini adalah simbol atau cerminan dari pelaksanaan ekonomi kapitalis. Padahal, koperasi tersebut telah membantu proses distribusi gula ke pelosok negeri. 

    Lebih jauh, Zaid mengatakan niat Tom melaporkan majelis hakimnya bukan untuk menyerang mereka atau institusi Mahkamah Agung. "Tapi dia dalam rangka ini perbaikan, evaluasi agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang mengalami seperti dirinya."

    Sebelumnya, Tom Lembong divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi importasi gula di kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya 4,5 tahun bui dan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dia kemudian mendapatkan abolisi atau penghapusan pidana. Abolisi itu diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Tom Lembong akhirnya bebas dari tahanan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

    Pilihan Editor: Bagaimana Status Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Impor Gula setelah Tom Lembong Bebas?

    Komentar
    Additional JS