0
News
    Home Baleg DPR Featured Istimewa KUHAP Revisi KUHAP RUU Perampasan Aset Spesial

    Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Sejalan dengan Revisi KUHAP - Inilah,

    3 min read

     

    Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Sejalan dengan Revisi KUHAP

    Oleh
    Share

    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

    Kecil
    Besar

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan.

    Bob menyebut, RUU ini akan disusun secara paralel dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.

    “Hal ini penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana,” kata Bob dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

    Diketahui, DPR mengingatkan KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.

    Baca Juga:

    “Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” jelas Bob.

    Legislator dari dapil Lampung II ini juga menerangkan rencananya, RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah masuk tahap evaluasi pada Rabu pekan depan.

    DPR memastikan pembahasan dilakukan secara bertahap mulai dari penetapan di Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan di Baleg.

    Diketahui, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026 dan diharapkan segera dibahas DPR RI pada tahun ini.

    Baca Juga:

    Yusril menyebut Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas telah melakukan rapat dengan DPR untuk mengatur perubahan Prolegnas, termasuk memasukkan RUU tersebut ke dalam daftar prioritas.

    "Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan," ujar Yusril di Jakarta, Senin (8/9).

    Ia juga mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta Ketua DPR RI Puan Maharani untuk segera mengambil langkah dalam membahas RUU Perampasan Aset yang sempat tertunda.

    Yusril menambahkan, pemerintah mempersilakan DPR untuk merevisi atau menambahkan draf RUU yang sebelumnya telah dirampungkan oleh pemerintah. Langkah ini dilakukan seiring dengan DPR yang akan mengambil alih inisiatif pembahasan.

    Baca Juga:

    "Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo," kata Yusril.

    Menurutnya, tidak ada keraguan dari pemerintah dalam mendorong percepatan pembahasan RUU tersebut. Bila DPR telah siap, Presiden akan segera menunjuk menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan.
     

    0 suka
    0 bookmark
    Komentar
    Additional JS