Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kasus Kriminal Padi

    Cara Culas Pabrik Padi di Serang: Beras Sisa Hajatan Berkutu Dikemas Karung Merek 'Rojo Lele' dan 'Ramos' - Liputan6

    3 min read

     

    Cara Culas Pabrik Padi di Serang: Beras Sisa Hajatan Berkutu Dikemas Karung Merek 'Rojo Lele' dan 'Ramos'

    Beras oplosan tersebut diedarkan di Serang. Cara curang ini diduga telah dilakukan selama lebih dari 10 tahun.


    Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) mengamankan sebanyak 350 ton beras milik Perum Bulog yang diduga dioplos. (Siti Ayu Rachma/Merdeka.com)
    ... Selengkapnya

    Advertisement

    Liputan6.com, Banten - Aparat gabungan dari Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan membongkar praktik curang beras oplosan di pabrik penggilingan padi Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.

    Cara curang ini diduga telah dilakukan selama lebih dari 10 tahun.

    BACA JUGA:

    Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di pabrik tersebut.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan pemilik pabrik berinisial SU (46) beserta barang bukti berupa 10 ton beras tidak layak konsumsi dan 94 karung beras oplosan siap edar.

    "Bisnis haram yang dilakukan tersangka SU ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun," ungkapnya.

    Modus Pelaku

    tersangka beras oplosan di Serang
    tersangka beras oplosan di Serang (Liputan6.com/Antara).

    Dia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah membeli beras sisa hajatan dari masyarakat seharga Rp10.000 per kilogram. 

    Beras yang sudah kotor dan berkutu itu kemudian dicampur dengan beras premium menggunakan mesin penggiling (heller) untuk memanipulasi tampilan.

    "Setelah dipoles, beras oplosan tersebut dikemas menggunakan karung merek terkenal seperti Ramos, Rojo Lele, dan lainnya tanpa izin," ujarnya.

    Produk ilegal itu selanjutnya dijual oleh tersangka di toko nya di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dengan harga Rp200.000 per kemasan 25 kg. Dari setiap karung yang terjual, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp98.200.

    Selain mengamankan puluhan ton beras, polisi juga menyita barang bukti lain, di antaranya ratusan karung kosong berbagai merek, satu unit mesin heller, dan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk operasional.

    Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu teliti sebelum membeli beras dan segera melapor ke call center 110 jika menemukan praktik mencurigakan serupa.

    Advertisement

    Komentar
    Additional JS