0
News
    Home Demo Featured Istimewa Spesial

    Demo Masih Terjadi karena Tuntutan 17+8 Belum Sepenuhnya Ditanggapi - Beritasatu

    3 min read

     

    Demo Masih Terjadi karena Tuntutan 17+8 Belum Sepenuhnya Ditanggapi

    Sabtu, 6 September 2025 | 05:41 WIB
    EM
    SM


    Pengamat politik Adi Prayitno menjadi narasumber dalam diskusi peluncuran program kanal “Bersatu Kawal Pilkada” di Channel B Universe di Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. (B Universe Photo/Joanito de Saojoao)

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat politik Adi Prayitno menilai aksi demonstrasi yang masih berlangsung muncul sebagai bentuk keresahan publik terhadap sejumlah tuntutan yang hingga kini belum sepenuhnya direspons oleh pemerintah maupun DPR.

    ADVERTISEMENT

    Adi menjelaskan tuntutan rakyat 17+8 berisi poin-poin jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk tuntutan jangka pendek, batas waktunya jatuh pada 5 September 2025, sehingga wajar apabila pada hari itu aksi demonstrasi kembali digelar. Meski demikian sejumlah poin tuntutan jangka pendek sebenarnya mulai direspons oleh DPR dan partai politik.

    “Misalnya, semua fraksi setuju untuk menghentikan sejumlah tunjangan DPR yang dinilai jadi sumber kegaduhan. Bahkan sudah ada lima anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partainya, seperti (Ahmad) Sahroni dan Nafa Urbach. Ada juga Eko Patriot dan Uya Kuya dari PAN serta Adies Kadir dari Golkar,” kata Adi dalam dialog bersama Beritasatu.com, Jumat (6/9/2025).

    BACA JUGA

    BEM Unpad Sebut Aksi 17+8 Eskalasi Tuntutan Rakyat

    ADVERTISEMENT

    Namun, Adi menilai masih ada pekerjaan rumah yang belum dijawab, salah satunya pembentukan tim investigasi independen terkait meninggalnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol) yang dilindas rantis Brimob. 

    “Publik masih menunggu komitmen itu. Begitu juga koreksi dan evaluasi partai politik terhadap kader-kadernya yang kerap menimbulkan kontroversi,” ujarnya.

    Terkait perdebatan publik mengenai status “nonaktif” anggota dewan, Adi menyebut istilah itu tidak dikenal dalam Undang-Undang MD3. Menurutnya, langkah nonaktif ini berpotensi menjadi pintu masuk menuju pemberhentian antarwaktu (PAW).

    BACA JUGA

    Soal Tuntutan 17+8 Demonstran, Begini Jawaban DPR

    “Dalam UU MD3 tidak ada istilah nonaktif, yang ada hanya PAW. Tapi karena tunjangan dan gaji sudah dihentikan, saya kira ini sinyal kuat menuju PAW. Jadi bukan sekadar menunggu situasi adem, tapi memang prosesnya menuju pemberhentian,” tegasnya.

    Adi juga mengingatkan bahwa tuntutan publik tidaklah muluk-muluk. Selain pembenahan di internal DPR, transparansi gaji dan tunjangan anggota dewan juga menjadi tuntutan penting agar publik bisa mengaudit secara terbuka.

    “Ini bukan tuntutan yang aneh atau istimewa, semua realistis dan tinggal diwujudkan. Tinggal bagaimana DPR, presiden, partai politik, kepolisian, TNI, hingga kementerian terkait serius menindaklanjutinya,” pungkas Adi.

    Komentar
    Additional JS