Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Kompol Cosmas POLRI Spesial

    Dipecat Polri, Kompol Cosmas Dinilai Tak Profesional Tangani Aksi - Kompas

    3 min read

     

    Dipecat Polri, Kompol Cosmas Dinilai Tak Profesional Tangani Aksi



    JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) menilai, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, tidak profesional dalam menangani aksi yang terjadi pada 28 Agustus 2025.

    Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang menjelaskan putusan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh KKEPP terhadap Cosmas.

    “Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu atas nama saudara Affan Kurniawan,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).

    Baca juga: Polri Pecat Kompol Cosmas Buntut Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan

    Kompol K dinilai terbukti melakukan pelanggaran KEPP setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas.

    Trump Ngambek Tak Diundang China, Tuding Xi Jinping-Putin-Kim Jong Un Sekongkol

    Dalam persidangan itu, Divisi Propam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

    Kompol K diketahui duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.

    Setelah Kompol K, Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka R pada Kamis (4/9/2025) besok.

    Baca juga: Kompol Cosmas Menangis, Usai Diberhentikan Tak Hormat dalam Kasus Rantis Melindas Ojol

    Baik Kompol K maupun Bripka R diindikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat, sedangkan lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan masuk kategori pelanggaran sedang.

    Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang seluruhnya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya.

    Sidang terhadap lima anggota tersebut dijadwalkan digelar setelah sidang Bripka R.

    Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

    Timnas U23 Indonesia Imbang 0-0 Vs Laos, Kiper Lawan Jadi Man of the Match

    Komentar
    Additional JS