Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home ASN Dosen Featured Guru PNS POLRI TNI

    Gaji PNS, Guru, Dosen, TNI dan Polri Akan Dinaikkan, Simak Gaji ASN Saat Ini Berdasarkan Golongan - Halaman all - Serambinews

    10 min read

     

    Gaji PNS, Guru, Dosen, TNI dan Polri Akan Dinaikkan, Simak Gaji ASN Saat Ini Berdasarkan Golongan - Halaman all - Serambinews


    SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, TNI, dan Polri.

    Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

    Salah satu poin penting dalam peraturan yang terbit pada 30 Juni 2025 ini adalah rencana kenaikan gaji bagi ASN dan pejabat negara, yang menjadi bagian dari delapan program quick wins pemerintah.

    Meski demikian, detail mengenai besaran kenaikan gaji ini masih belum final. Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.

    "Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

    Ia menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden.

    Baca juga: Alhamdulillah! Gaji PNS Guru, Dosen, Penyuluh, TNI-Polri Dipastikan Naik Usai Perpres 79 Terbit

    Rencana kenaikan gaji dalam Perpres 79 Tahun 2025

    Perpres Nomor 79 Tahun 2025 secara eksplisit memuat kenaikan gaji sebagai salah satu dari delapan program unggulan yang akan dikejar pemerintah.

    Berdasarkan dokumen salinan yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025), isi Perpres tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. 

    Rencana ini merupakan kelanjutan dari pemutakhiran RKP 2025 yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

    Selain kenaikan gaji, beberapa program lain yang juga tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. ialah sebagai berikut.

    1. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, serta pembangunan rumah sakit berkualitas di setiap kabupaten.
    2. Ketahanan pangan, dengan mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian serta lumbung pangan nasional.
    3. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah rusak.
    4. Program kesejahteraan sosial, termasuk kartu-kartu bantuan untuk menghapus kemiskinan absolut.
    5. Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.
    6. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT), serta penyediaan rumah murah bersanitasi untuk generasi muda dan masyarakat berpenghasilan rendah.
    7. Peningkatan penerimaan negara, termasuk mendirikan badan penerimaan negara dengan target rasio penerimaan terhadap PDB mencapai 23 persen.

    Meskipun Perpres telah ditandatangani, implementasi dan besaran kenaikannya masih menunggu pembahasan lebih lanjut dari kementerian terkait.

    Hal ini diperkuat oleh pernyataan Presiden Prabowo yang menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN, terutama guru dan tenaga penyuluh, merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.

    “Pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan mereka yang setiap hari melayani masyarakat,” tegas Presiden dalam keterangan tertulis yang menyertai rilis Perpres tersebut.

    Lantas, berapa gaji ASN, TNI, dan Polri saat ini? 

    Baca juga: Kabar Gembira, Gaji PNS, TNI, Polri, Guru, Dosen Naik Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025

    Gaji ASN saat ini berdasarkan golongan

    Aturan gaji ASN ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

    Berikut besaran gaji ASN berdasarkan profesi dan golongannya berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/0/2025).

    Gaji PNS 2025

    Kali terakhir, kenaikan gaji PNS diberikan sebesar 8 persen pada awal Januari 2024.

    Nominalnya masih didasarkan pada golongan PNS. Berikut perinciannya:

    Gaji PNS golongan I

    IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
    IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
    IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
    ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

    Gaji PNS golongan II

    IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
    IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
    IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
    IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

    Gaji PNS golongan III

    IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
    IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
    IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
    IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

    Gaji PNS golongan IV

    IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
    IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
    IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
    IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
    IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

    Gaji PPPK 2025

    • Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
    • Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
    • Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
    • Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
    • Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
    • Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
    • Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
    • Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
    • Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
    • Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
    • Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
    • Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
    • Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
    • Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
    • Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
    • Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
    • Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000.

    Gaji pokok di atas belum termasuk tunjangan kinerja. Khusus untuk dosen dan guru juga ada tukin lainnya, seperti TPG, tunjangan khusus dan tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.

    Baca juga: Alasan Gaji PNS 2026 Tidak Naik, Pemerintah Juga Tutup Peluang Rekrutmen CPNS 2026

    Gaji TNI AD, TNI AL, TNI AU

    Sama seperti PNS, gaji TNI juga sempat mengalami kenaikan 8 persen pada 1 Januari 2024.

    Mengacu PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji TNI dibedakan berdasarkan pangkatnya.

    Berikut perinciannya:

    Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama

    Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
    Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
    Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
    Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
    Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
    Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

    Gaji TNI 2025 pangkat Bintara

    Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
    Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
    Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
    Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
    Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
    Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

    Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama

    Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
    Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
    Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

    Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah

    Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
    Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
    Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

    Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi

    Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
    Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
    Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
    Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

    Tak hanya gaji pokok, anggota TNI juga mendapat tukin prajurit TNI yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Gaji polisi 2025

    Gaji polisi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, gaji polisi dibedakan sesuai dengan golongannya.

    Berikut perinciannya:

    Gaji polisi golongan I

    Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
    Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
    Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
    Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
    Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
    Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

    Gaji polisi golongan II Bintara

    Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
    Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
    Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
    Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
    Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
    Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

    Golongan III Perwira Pertama

    Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
    Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
    Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
    Baca juga: Besaran Gaji Polisi Indonesia

    Golongan IV Perwira Menengah

    Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
    Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
    Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

    Golongan IV Perwira Tinggi

    Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
    Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
    Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
    Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

    Polisi juga berhak mendapat tunjangan yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan.

    Besarannya mulai dari Rp 1,9 juta sampai dengan Rp 43 juta.

    (Serambinews.com/Yeni Hardika)

    BACA BERITA LAINNYA DI SINI

    Komentar
    Additional JS