Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Keracunan Kesehatan Makan Bergizi Gratis

    Istana Minta Maaf Kasus Keracunan MBG Terulang, Siapkan Sanksi jika ada Kelalaian - SindoNews

    1 min read

     Kesehatan 

    Istana Minta Maaf Kasus Keracunan MBG Terulang, Siapkan Sanksi jika ada Kelalaian

    Jum'at, 19 September 2025 - 16:17 WIB



    Mensesneg Prasetyo Hadi meminta maaf atas kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di berbagai daerah saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto: Binti Mufarida
    A
    A
    A
    JAKARTA - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta maaf atas kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di berbagai daerah. Kasus keracunan sangat tidak diharapkan dan bukan kesengajaan.

    “Pertama-tama tentunya kami atas nama pemerintah dan mewakili Badan Gizi Nasional, mewakili Badan Gizi Nasional memohon maaf karena telah terjadi kembali beberapa kasus di beberapa daerah yang tentu saja itu bukan sesuatu yang kita harapkan dan bukan sesuatu kesengajaan,” ujar Prasetyo saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Baca juga: Kasus Dugaan Keracunan MBG di Kota Bogor, Korban Tembus 214 Orang

    Kasus ini menjadi bahan evaluasi, catatan bagi BGN, juga dengan pemerintah daerah. “Pertama adalah memastikan bahwa seluruh yang terdampak dan harus mendapatkan penanganan secepat mungkin dan sebaik-baiknya,” katanya.

    “Yang kedua tentu harus dilakukan upaya evaluasi termasuk mitigasi perbaikan supaya masalah-masalah seperti ini tidak terulang kembali,” tambahnya.

    Dia memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika ditemukan kesengajaan atau kelalaian sehingga menyebabkan keracunan bagi penerima MBG.

    “Harus. Dan sanksi kalau memang itu adalah faktor-faktor kesengajaan atau lalai dalam melaksanakan SOP tentunya akan ada sanksi kepada SPPG yang dimaksud. Tapi juga sanksi yang akan diterapkan jangan sampai kemudian mengganggu dari sisi operasional sehingga mengganggu penerima manfaat untuk tidak mendapatkan MBG,” ujar Prasetyo.
    (jon)
    Komentar
    Additional JS