Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Demo Featured Istimewa Kemen PU Spesial

    Kemen PU: Demo Boleh, tetapi Infrastruktur Jangan Dirusak - Beritasatu

    2 min read

     

    Kemen PU: Demo Boleh, tetapi Infrastruktur Jangan Dirusak


    Bandung, Beritasatu.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengingatkan masyarakat bahwa penyampaian aspirasi melalui demonstrasi sah dilakukan, tetapi perusakan fasilitas umum dan infrastruktur harus dihindari.

    Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV, Alik Mustakim menyoroti aksi demo di Bandung yang berakhir ricuh pada Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/8/2025), merusak sejumlah fasilitas umum. Salah satunya adalah pembakaran videotron yang menempel pada struktur beton Jembatan Prof Mochtar Kusumaatmadja (Pasupati).

    “Pasti, kita semua berharap ini semua infrastruktur milik kita yang harus kita jaga bersama. Kalau ada unjuk rasa itu hak semua orang, tetapi kalau vandalisme atau perusakan terjadi, tentu tidak ada yang ingin. Ke depannya, jangan sampai terjadi lagi,” kata Alik di Bandung, dikutip dari Antara, Senin (1/9/2025).

    Kementerian PU memastikan kondisi Jembatan Pasupati aman digunakan pasca-aksi demonstrasi. Tim teknis dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jakarta-Jawa Barat telah melakukan pengecekan awal terhadap struktur jembatan, khususnya area yang terkena api saat videotron dibakar.

    “Secara kasat mata, kondisi jembatan dalam keadaan baik dan sejak Jumat malam sudah dilalui kendaraan dengan aman. Namun, tim kami tetap melakukan identifikasi teknis agar hasilnya valid,” ujar Alik.

    Demonstrasi yang berlangsung di Bandung pada 29-30 Agustus 2025 menimbulkan kerusakan cukup luas. Beberapa bangunan yang terdampak, antara lain aset MPR di Jalan Diponegoro, Gedung DPRD Jabar, rumah makan Sambara, rumah warga di Jalan Gempol, dua kantor bank di Jalan Ir H Djuanda, serta sepuluh motor dan sejumlah warung makan lainnya. Infrastruktur di bawah Jembatan Pasupati juga sempat terkena dampak.

    Alik menegaskan, menjaga fasilitas publik merupakan tanggung jawab bersama. Demonstrasi tetap menjadi hak rakyat, tetapi harus dilakukan dengan damai dan tidak merusak aset negara atau milik masyarakat.

    Simak berita dan artikel lainnya di Google News

    Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

    Komentar
    Additional JS