Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bangka Belitung Featured Istimewa Kementerian ESDM Spesial Tambang Timah

    Kementerian ESDM Hentikan Sementara 14 Perusahaan Tambang Timah di Bangka Belitung - daulatrakyat

    7 min read

     23 Sep 2025

    admin

    Kementerian ESDM Hentikan Sementara 14 Perusahaan Tambang Timah di Bangka Belitung


    Pangkalpinang — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan dari 14 perusahaan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Keputusan ini tercantum dalam surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang ditandatangani oleh Tri Winarno, mewakili Menteri ESDM. Penangguhan sementara ini menyasar perusahaan-perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sektor mineral timah, dan belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan sesuai ketentuan.

    Dalam surat tersebut, Kementerian ESDM menegaskan bahwa penghentian ini merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan aturan di sektor pertambangan, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional dan tata kelola yang berlaku. Selama masa penghentian, perusahaan dilarang melakukan aktivitas konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, penjualan, maupun eksplorasi lanjutan.

    Daftar Lengkap 14 Perusahaan Tambang yang Dihentikan Sementara di Bangka Belitung

    NoNama PerusahaanJenis MineralLokasi IUPMasa Berlaku IUP
    1PT. Putra MandiriTimahBangka2027
    2PT. Sumber Mineral AbadiPasir KuarsaBelitung Timur2029
    3PT. Kaolin BelitungKaolinBelitung2026
    4PT. Mineral Makmur SejahteraTimahBangka Selatan2028
    5PT. Belitung Inti PerkasaPasir KuarsaBelitung2029
    6PT. Mitra Stania KemakmuranTimahBangka Barat2027
    7PT. Sinar Belitung SejahteraPasir KuarsaBelitung2028
    8PT. Timah TbkTimahBangka Tengah2027
    9PT. Belitung Kaolin PrimaKaolinBelitung2026
    10PT. Mineral Energi SejahteraTanah LiatBangka2029
    11PT. Tambang Makmur SejahteraTimahBangka Selatan2028
    12PT. Belitung Mineral SentosaPasir KuarsaBelitung2029
    13PT. Sumber Daya Mineral AbadiPasir KuarsaBelitung Timur2029
    14PT. Kaolin Prima LestariKaolinBelitung2026


    Catatan Penting:

    • Semua perusahaan di atas dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara karena belum menyampaikan RKAB Tahunan.
    • Mereka dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, penjualan, maupun eksplorasi lanjutan hingga RKAB disetujui sesuai Pasal 66 huruf i Permen ESDM No. 7 Tahun 2020.
    Komentar
    Additional JS