Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Dito Ariotedjo Featured Istimewa KPK Spesial

    KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Ada Dito Ariotedjo? - Kompas

    4 min read

     

    KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Ada Dito Ariotedjo?

    Kompas.com, 16 September 2025, 09:04 WIB
    Lihat Foto

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). KPK mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di dua bank milik BRI di Jakarta hingga pemanggilan mantan Mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di PT BRI (Persero) yang terjadi pada 2023-2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

    JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor biro perjalanan haji dan umrah Maktour serta rumah pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, terkait kasus kuota haji 2024.

    “KPK betul melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi, termasuk di kantor Maktour dan juga kediaman Fuad. Penggeledahan itu tentunya bertujuan untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan penyidik dalam pengungkapan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    Budi menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan biasanya ada pihak keluarga atau pemangku dari rumah dan kantor tersebut.

    Netanyahu Pergi Saat Rumahnya Digeruduk, Demonstran: Kabur seperti Pengecut
    Lihat Foto

    Ada Dito Ariotedjo saksikan penggeledahan?

    Budi menambahkan bahwa pihak keluarga biasanya bisa menunjukkan apa saja yang akan dicari penyidik beserta lokasinya.

    “Misalnya di rumah saudara Fuad, KPK mengundang saudara Fuad itu untuk ada di situ, ataupun pihak-pihak lain, misalnya pihak-pihak keluarga,” ujarnya.

    “Jadi, memang dalam prosedur penggeledahan ada pihak-pihak yang berwenang di rumah itu atau di kantor itu untuk menyaksikan dalam proses penggeledahannya, sekaligus bisa menunjukkan apa-apa saja yang dicari dan lokasinya,” sambungnya.

    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan apakah saat penggeledahan rumah Fuad tersebut ikut disaksikan oleh menantunya, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    “Nanti kami cek ya terkait detail informasi itu,” ucap dia.

    Kasus kuota haji

    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Kasus ini bermula saat KPK menemukan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus dan haji reguler yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

    Haji reguler adalah pelaksanaan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang mengatur segala aspek perjalanan mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah.


    Sementara itu, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.

    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    “Jadi, kan berbeda. Seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

    KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

    Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini
    Komentar
    Additional JS