Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Capres-Cawapres Featured Ijazah KPU Spesial Istimewa

    KPU Batalkan Aturan Ijazah Capres Dokumen Rahasia, Legislator: Jadi Pelajaran - detik

    2 min read

     

    KPU Batalkan Aturan Ijazah Capres Dokumen Rahasia, Legislator: Jadi Pelajaran

    Dwi Rahmawati


    Jakarta -

    Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyambut baik sikap KPU yang membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Khozin menilai pembatalan ini sikap yang bijak.

    "Kami apresiasi sikap KPU mencabut Keputusan No 731 Tahun 2025. Ini sikap yang bijak yakni menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan," kata Khozin kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

    Legislator PKB ini menyebut pihaknya menangkap spirit perlindungan data pribadi dalam Keputusan No 731 Tahun 2025. Hanya saja, kata dia, ada pengaturan yang justru bertabrakan dengan aturan lainnya.

    "Ada spirit untuk menjaga data pribadi. Sayangnya, ada norma yang bertentangan dengan norma lainnya," kata Khozin.

    Khozin mengingatkan KPU dalam membuat keputusan untuk mempertimbangkan sejumlah kategori mulai aspek yuridis, sosiologis, serta filosofis. Khozin berharap kejadian serupa tak terjadi lagi.

    "Aspek partisipasi publik menjadi penting dalam perumusan kebijakan. Ini menjadi pelajaran penting bagi KPU di waktu-waktu mendatang," ungkapnya.

    Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Affifuddin.

    Pertimbangan pembatalan aturan itu, disebutkan Afifuddin, dilakukan karena mendapat masukan dari berbagai pihak. Selanjutnya, KPU menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan tersebut.

    "Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025," kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

    (dwr/eva)

    Komentar
    Additional JS