KPU Minta Maaf Usai Keputusan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Bikin Riuh - Liputan6
KPU Minta Maaf Usai Keputusan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Bikin Riuh
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul setelah terbitnya Keputusan KPU Nomor 731/2025.
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul setelah terbitnya Keputusan KPU Nomor 731/2025.
Aturan itu sebelumnya membatasi akses terhadap 16 jenis informasi publik calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk dokumen ijazah.
"Kami dari KPU mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2025).
Dia menyampaikan, pencabutan aturan itu merupakan bagian dari upaya KPU memperbaiki tata kelola data yang dinilai masih memiliki kekurangan.
Afifuddin memastikan, KPU berkomitmen menjaga transparansi informasi Pemilihan Umum (Pemilu) sekaligus netralitas penyelenggara.
Menurutnya, aturan yang dicabut itu tidak pernah dimaksudkan untuk mengatur jalannya Pemilu 2029 ataupun memberi keuntungan politik bagi pihak tertentu.
"Ini murni bagaimana kita mengelola data-data yang ada dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk Pemilu 2029, bukan," ucap Afifuddin.
Keputusan KPU Nomor 731/2025 sebelumnya menuai kritik karena dianggap menutup akses publik terhadap sejumlah dokumen penting capres-cawapres, mulai dari riwayat pendidikan, riwayat kesehatan, hingga data perpajakan.
"Pencabutan aturan tersebut dilakukan setelah KPU melakukan evaluasi internal melalui uji konsekuensi," terang Afifuddin.
Dia memastikan, seluruh aturan yang diterbitkan KPU berlaku secara umum tanpa diskriminasi kepada peserta pemilu manapun.
"Seluruh peraturan KPU berlaku untuk siapapun, tanpa pengecualian," kata Afifuddin.
Ia menekankan, evaluasi dan perbaikan regulasi akan terus dilakukan agar KPU dapat menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu.
"Hal-hal yang berkait ada kekurangan dan lain-lain itu kami ingin segera perbaiki," tandas Afifuddin.
Aturan Baru KPU: Dokumen Ijazah hingga Rekam Jejak Capres-Cawapres Tak Dibuka ke Publik
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5351064/original/015546200_1758013902-IMG_9534.jpeg)
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merilis aturan baru, terkait syarat calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Presiden.
Berdasarkan dokumen yang diterima Liputan6.com dari Komisioner KPU RI August Mellaz pada Senin 15 September 2025, aturan baru itu tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afiduddin.
Isinya, ‘Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum' untuk diungkap ke publik.
Total, ada 16 poin yang tak akan diungkap KPU kepada publik selama yang bersangkutan menjadi calon presiden dan wakil presiden untuk lima tahun ke depan. Salah satunya, daftar riwayat hidup, profil diri, ijazah dan rekam jejak setiap calon.
"Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Ketua KPU RI Afifuddin saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut.
16 Poin Isi Keputusan KPU soal Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4927537/original/087367200_1724598944-IMG_20240825_172925.jpg)
Berikut 16 poin dari surat keputusan KPU terkait dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres yang tak bisa diungkap ke publik tanpa persetujuan:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4761508/original/013619400_1709552893-Infografis_SQ_Ragam_Tanggapan_Heboh_Ledakan_Suara_PSI_di_Real_Count_KPU.jpg)