Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Baleg Featured Istimewa Prolegnas Prioritas RUU Perampasan Aset Spesial

    Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2025 - Inilah

    2 min read

     

    Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2025

    Oleh
    Share

    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

    Kecil
    Besar

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut target pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan rampung pada tahun 2025. Diketahui, pada rapat kemarin Baleg DPR bersama pemerintah sepakat RUU tersebut masuk ke Prolegnas prioritas 2025.

    "Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," kata Bob kepada wartawan dikutip Rabu (10/9/2025).

    Bob menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan dengan melibatkan publik meski hal itu dilakukan secara cepat. Ia menginginkan,publik mengetahui isi keseluruhan RUU Perampasan Aset yang dibahas DPR. Bukan hanya mengetahui judulnya saja.

    Baca Juga:

    "Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset, itu kalau bicara makna," jelas dia.

    Diberitakan sebelumnya, Bob Hasan menyebut pihaknya mengusulkan agar tiga Rancangan Undang-undang (RUU) termasuk Perampasan Aset, dapat dimasukkan dalam perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.

    Ia memaparkan, Baleg telah menerima 10 usulan RUU, yakni RUU tentang Kawasan Industri, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Patriot Bond, RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, RUU tentang perubahan atas UU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia, RUU tentang Pekerja Platform Indonesia, serta RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Baca Juga:

    "Terhadap usulan tersebut terdapat 3 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu satu, RUU tentang Perampasan Aset, dua, RUU tentang Kamar Dagang Industri, tiga, RUU tentang Kawasan Industri," ujar Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).

    Ia menegaskan, RUU tentang Perampasan Aset akan ditetapkan sebagai inisiatif DPR sehingga tak ada lagi perdebatan.

    "Tentunya kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD RI, tentu di sini banyak juga tanggapan, ada pandangan, karena pak menteri hukumnya ini mantan ketua baleg dua periode, berarti selain pandangan, tanggapan, saran dan nasihat itu akan bijaksana," tuturnya.
     

    Baca Juga:

    Komentar
    Additional JS