Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kasus

    Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Libatkan Oknum Kopassus, Kadispenad: TNI Tak Bisa Di-hire untuk Kegiatan Ilegal - SINDOnews

    2 min read

     Kasus 

    Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Libatkan Oknum Kopassus, Kadispenad: TNI Tak Bisa Di-hire untuk Kegiatan Ilegal

    Sabtu, 20 September 2025 - 18:04 WIB


    Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, tindakan buruk 2 oknum Kopassus tersangka penculikan dan pembunuhan kacab bank inisial MIP tidak bisa disamaratakan dengan seluruh prajurit TNI AD. Foto: Danandaya Aria Putra
    A
    A
    A
    JAKARTA - Buntut ditetapkan oknum prajurit Kopassus yakni Serka N dan Kopda FH sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP menimbulkan persepsi buruk bagi institusi TNI. Sebab, publik memandang prajurit bisa dibayar untuk melakukan tindakan kriminal.

    Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, tindakan buruk dua tersangka tidak bisa disamaratakan dengan seluruh prajurit TNI AD.

    Baca juga: 2 Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Ditahan di Rutan Maximum Security

    "Kita tidak bisa menggeneralisasi. Apabila ada satu personel TNI AD yang seperti itu bisa di-hire, bisa diminta tolong untuk suatu kegiatan yang melanggar hukum, terus dia mengiyakan, itu tidak bisa lalu dikatakan bahwa semua prajurit TNI bisa di-hire untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hal itu, tidak," ujarnya, Sabtu (20/9/2025).

    Dia menegaskan keterlibatan dua oknum prajurit itu murni bersifat personal. Sebab, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak selalu mengingatkan agar prajurit meningkatkan diri untuk membantu masyarakat.

    "Jadi, saya tegaskan di sini, itu bukan berarti atau tidak bisa dikatakan bahwa prajurit TNI Angkatan Darat bisa di-hire untuk kegiatan-kegiatan seperti itu. Yang jelas TNI AD selalu ditekankan untuk membantu masyarakat, membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan masyarakat," katanya.


    Dia menegaskan prajurit TNI AD boleh membantu masyarakat dalam persoalan yang sah yang tidak melanggar hukum. Sebab, TNI AD harus berada di tengah-tengah masyarakat untuk membantu.

    "Prajurit harus mengerti, kesulitan apa yang saya bisa berpartisipasi, bisa terlibat dalam upaya membantu, permasalahan apa yang saya sebagai prajurit TNI AD bisa turun membantu masyarakat. Tentu permasalahan yang tidak ada kaitan dengan hukum, tidak ada kaitan dengan hal-hal yang ilegal seperti itu," ungkap Wahyu.
    (jon)
    Komentar
    Additional JS