Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Tangerang Selatan

    Penjelasan Pemkot Tangsel soal Anggaran Makan Minum Rp 60 Miliar - Kompas

    3 min read

     

    Penjelasan Pemkot Tangsel soal Anggaran Makan Minum Rp 60 Miliar

    PT. Kompas Cyber Media


    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan penjelasan terkait anggaran makan dan minum sebesar Rp 60 miliar yang sempat menjadi sorotan publik setelah dikritik mantan penyanyi cilik Leony Vitria Hartanti melalui media sosial.

    Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi rapat internal pejabat, tetapi tersebar di 37 perangkat daerah dan mencakup berbagai kegiatan pemerintahan.

    “Belanja makan minum yang di-upload itu tersebar di 37 perangkat daerah, termasuk di dalamnya enam TK negeri, 157 SD negeri, 24 SMP negeri, tiga RSUD, dan 35 puskesmas. Jadi ini makan minum secara keseluruhan,” ujar Benyamin di Rumah Dinas Wali Kota Tangsel, Serpong, Selasa (23/9/2025).

    Benyamin mencontohkan, di RSUD Tangsel, anggaran makan dan minum digunakan untuk para tenaga kesehatan.

    Ramai Isu BSU Rp 900 Ribu, Bagaimana Faktanya?

    Di Dinas Kesehatan, pos anggaran tersebut dipakai saat kegiatan sosialisasi penyakit menular yang melibatkan masyarakat.

    Begitu pula saat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) digelar, biaya konsumsi ditanggung sesuai tingkat kegiatan, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kota.

    Selain itu, sebagian dana juga diarahkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, pendidikan, hingga pelatihan guru.

    Menurut Benyamin, kegiatan seperti ini membutuhkan anggaran makan dan minum yang jika dijumlahkan mencapai Rp 60 miliar.

    “Yang harus dicatat, makan minum ini dilaksanakan dengan melibatkan UMKM yang ada di sekitar wilayah kegiatan, jadi uangnya berputar di masyarakat,” jelasnya.

    Benyamin menambahkan, kegiatan berskala besar seperti musrenbang tingkat kota maupun rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memang kerap dilakukan di hotel karena fasilitas di kantor Pemkot Tangsel tidak memadai.

    Kebutuhan konsumsi dalam kegiatan tersebut tercatat dalam pos makan dan minum.

    “Selama satu tahun kegiatan itu berlangsung, di OPD yang tadi sudah saya sebutkan, makan minumnya terbiayai dan dijumlahkan secara keseluruhan menjadi Rp 60 miliar,” ucap Benyamin.

    Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada laporan keuangan Pemkot Tangsel (halaman 353), dijelaskan terdapat anggaran beban makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan lainnya.

    Anggaran ini berbeda dengan Beban Makanan dan Minuman Rapat yang sebesar Rp 60.288.892.800.

    Rinciannya, antara lain:

    • Beban Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan tahun 2024 sebanyak Rp 1.434.313.500, meningkat dari tahun sebelumnya Rp 610.118.000.
    • Beban Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Sosial tahun 2024 sebanyak Rp 104.700.000, yang baru muncul dibanding tahun sebelumnya Rp 0.
    • Beban Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan sebanyak Rp 8.711.932.500 pada tahun 2024, meningkat dari Rp 6.831.323.000 pada tahun sebelumnya.
    Komentar
    Additional JS