Prabowo Angkat Yusril Jadi Ketua Komite Pencegahan TPPU, Airlangga Jabat Wakil -
Prabowo Angkat Yusril Jadi Ketua Komite Pencegahan TPPU, Airlangga Jabat Wakil
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025).(Foto: inilah.com/Vonita Betalia)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Presiden RI Prabowo Subianto merombak susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perombakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025.
Dikutip dalam salinan Perpres tersebut, Prabowo meneken aturan ini pada tanggal 25 Agustus 2025 dengan menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 yang sebelumnya telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016.
Dalam poin menimbang, Prabowo menjelaskan perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis dalam pertimbangan poin b.
Selain itu, Prabowo mengubah pasal 5 dalam aturan lama. Ketua Komite TPPU kini dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Kemudian, Wakil Ketua Komite TPPU dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dan, Sekretaris merangkap Anggota yakni Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Berikut susunan Keanggotaan Komite TPPU sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2025:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Baca Juga:
Sekretaris merangkap Anggota: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Anggota
1. Menteri Luar Negeri
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Keuangan
4. Menteri Hukum
5. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
6. Menteri Perdagangan
7. Menteri Koperasi
8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
9. Menteri Lingkungan Hidup
10. Menteri Kehutanan
11. Menteri Kelautan dan Perikanan
12. Gubernur Bank Indonesia
13. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
14. Jaksa Agung
15. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
16. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
Baca Juga:
17. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
18. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)