Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kementerian BUMN Prolegnas

    Prolegnas 2026, Baleg Singgung Kans Kementerian BUMN Dihapus - Tirto

    2 min read

     

    Prolegnas 2026, Baleg Singgung Kans Kementerian BUMN Dihapus

    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyinggung adanya kemungkinan perubahan format kelembagaan Kementerian BUMN.

    Waktu baca ±1 menit


    Google News

    tirto.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyinggung adanya kemungkinan perubahan format kelembagaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini beriringan dengan RUU BUMN dan RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) sama-sama masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

    "Kan, ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan, ininya [Chief Executive Officer (CEO)] Rosan [Roeslani], Kementerian BUMN-nya mungkin sudah enggak ada, kan," kata Bob Hasan usai pembahasan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

    Bob mengatakan bisa saja terjadi pergeseran kewenangan. Akan tetapi, dia menyebut bahwa pihak Baleg tengah berfokus pada penyusunan daftar Prolegnas.

    “Itu mungkin [terjadi peleburan], terjadinya pergeseran, sehingga terbentuk, kemungkinan seperti itu ya. Kalau saya di sini, kan, Prolegnas, susunan Prolegnas saja,” ucap Bob.

    Politikus Partai Gerindra itu menyebut RUU BUMN dan RUU Danantara pasti memiliki perbedaan sebab berbeda pada prinsip kerjanya.

    “Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa,” tutur Bob Hasan.

    Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

    “Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?,” ujar Bob Hasan dalam rapat.

    “Setuju,” dijawab oleh anggota dewan dilanjutkan ketukan palu tanda pengesahan.

    Baca juga:
    Komentar
    Additional JS