Retribusi Parkir di Jember Kembali Berlaku, Isu Perpanjangan Gratis Dipastikan Hoaks - SUARA INDONESIA
Retribusi Parkir di Jember Kembali Berlaku, Isu Perpanjangan Gratis Dipastikan Hoaks - SUARA INDONESIA
Jukir Dishub saat mengarahkan kendaraan untuk parkir (Foto: PPID Jember)
SUARA INDONESIA, JEMBER - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember resmi mencabut kebijakan pembebasan retribusi parkir di tepi jalan per 31 Agustus 2025. Isu perpanjangan parkir gratis hingga Desember yang beredar di media sosial pun dipastikan hoaks.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dishub Jember, Gatot Triyono, menegaskan bahwa kebijakan parkir gratis hanya berlaku sejak akhir Mei hingga Agustus 2025.
“Per 1 September, retribusi parkir di tepi jalan yang dikelola Dishub Jember sudah berlaku kembali,” kata Gatot, Rabu (4/9/2025).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengimbau para juru parkir (jukir) untuk kembali menarik tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
“Roda dua Rp2.000, dan untuk roda empat Rp4.000. Pembayarannya bisa menggunakan QRIS (nontunai), sedangkan pembayaran tunai tetap menggunakan karcis,” jelasnya.
Selain itu, Gatot juga meminta masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan jukir.
“Semisal tarifnya melebihi ketentuan, pelayanan yang kurang baik, atau tidak diberi karcis. Silakan dilaporkan ke Dishub Jember, lengkap dengan lokasi dan waktu kejadiannya. Kalau ada nama di seragam jukir, mohon disampaikan juga supaya bisa segera kami tindak lanjuti,” tambahnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Fathur Rozi |
| Editor | : Mahrus Sholih |