Sah! DPR Ketok Palu 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Baru Mahkamah Agung, Ini Daftar Namanya - suara
Sah! DPR Ketok Palu 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Baru Mahkamah Agung, Ini Daftar Namanya
Suara.com - Mahkamah Agung (MA) akan segera menyambut 10 wajah baru di jajaran pimpinannya. Komisi III DPR RI secara resmi telah memberikan persetujuan terhadap 10 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sebuah rapat pleno yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025).
Persetujuan ini menjadi puncak dari serangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah berlangsung sejak pekan lalu. Sebanyak 16 calon telah menjalani seleksi ketat di hadapan para legislator, namun hanya 10 nama yang berhasil mengantongi restu dari delapan fraksi partai politik yang ada di Komisi III DPR RI.
Keputusan ini diambil secara bulat setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya. Momen pengesahan ditandai dengan ketukan palu dari pimpinan rapat.
"Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?" tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang langsung dijawab serempak "setuju" oleh para anggota komisi, diikuti ketukan palu persetujuan.
Kekompakan ditunjukkan oleh delapan fraksi besar di parlemen, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Demokrat. Semua fraksi sepakat untuk meloloskan 10 nama yang dinilai paling layak untuk mengemban tugas berat sebagai penjaga keadilan tertinggi di Indonesia.
Berikut adalah daftar 10 nama hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang disetujui Komisi III DPR RI:
Habiburokhman menjelaskan bahwa proses selanjutnya adalah membawa hasil persetujuan ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk pengesahan final.
"Selanjutnya, hasil persetujuan ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Habiburokhman sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Dia juga menegaskan bahwa peran DPR dalam proses ini adalah memberikan persetujuan, bukan memilih, sesuai dengan amanat undang-undang. "Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA yang dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013, DPR RI tidak lagi melakukan pemilihan calon hakim agung, tetapi memberikan persetujuan terhadap calon yang diusulkan Komisi Yudisial."
Dalam proses seleksi ini, enam nama lainnya terpaksa harus menunda mimpi mereka menjadi hakim agung. Mereka adalah Alimin Ribut Sujono, Annas Mustaqim, dan Julius Panjaitan untuk Kamar Pidana; Triyono Martanto untuk Kamar TUN Khusus Pajak; serta Bonifasius Nadya Arybowo dan Agus Budianto yang merupakan calon hakim ad hoc HAM.