Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Ijazah Istimewa KPU Spesial

    Termasuk Ijazah, KPU Rahasiakan 16 Syarat Dokumen Capres-Cawapres Pemilu 2029 dalam Aturan Baru - Kompas

    1 min read

     

    Termasuk Ijazah, KPU Rahasiakan 16 Syarat Dokumen Capres-Cawapres Pemilu 2029 dalam Aturan Baru

    Kompas.com, 15 September 2025, 11:55 WIB


    logo appx2

    KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah dokumen persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) 2029 sebagai informasi publik yang dikecualikan.

    Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Dalam aturan tersebut, sebanyak 16 dokumen yang akan dirahasiakan dari publik, termasuk profil singkat, laporan harta kekayaan, hingga bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan pendidikan yang telah dilegalisasi.

    “Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan komisi pemilihan umum,” bunyi poin Diktum KESATU peraturan tersebut.

    Momen Warga Palestina Panik Meninggalkan Gedung yang Dibom Israel

    Adapun informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut dokumen persyaratan pasangan capres dan cawapres berupa:

    Komentar
    Additional JS