Termasuk Ijazah, KPU Rahasiakan 16 Syarat Dokumen Capres-Cawapres Pemilu 2029 dalam Aturan Baru - Kompas
Termasuk Ijazah, KPU Rahasiakan 16 Syarat Dokumen Capres-Cawapres Pemilu 2029 dalam Aturan Baru

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah dokumen persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) 2029 sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Dalam aturan tersebut, sebanyak 16 dokumen yang akan dirahasiakan dari publik, termasuk profil singkat, laporan harta kekayaan, hingga bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan pendidikan yang telah dilegalisasi.
“Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan komisi pemilihan umum,” bunyi poin Diktum KESATU peraturan tersebut.
Adapun informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut dokumen persyaratan pasangan capres dan cawapres berupa: