Terungkap Antam Impor 30 Ton Emas Per Tahun, Ini 2 Negara Asalnya - SINDOnews
2 min read
Terungkap Antam Impor 30 Ton Emas Per Tahun, Ini 2 Negara Asalnya
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, Achmad Ardianto mengungkapkan, bahwa perseroan masih harus mengimpor emas sekitar 30 ton per tahun untuk memenuhi kebutuhan domestik. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam , Achmad Ardianto mengungkapkan, bahwa perseroan masih harus impor emas sekitar 30 ton per tahun untuk memenuhi kebutuhan domestik. Hal ini disebabkan karena kemampuan produksi emas Antam saat ini, hanya mencapai satu ton per tahun.
"Mungkin 30-an ton (impor setahun). Potensi kita 90 ton Pak," ungkap Ardianto dalam RDP di Komisi VI DPR, Senin (29/9/2025).
Ardianto menjelaskan bahwa kebutuhan emas di dalam negeri tahun ini mencapai 43 ton, meningkat dari 37 ton tahun lalu. Sementara Antam hanya memiliki satu wilayah kerja tambang emas di blok Pongkor.
Impor emas dilakukan dari Singapura dan Australia melalui perusahaan dan lembaga yang terafiliasi dengan London Bullion Market (LBMA). Baca Juga: Terungkap! Ternyata RI Banyak Impor Emas dari Hong Kong
Selain dari impor, kebutuhan emas Antam juga dipenuhi dari buyback masyarakat dan pembelian dari sejumlah perusahaan tambang emas domestik. Namun kontribusi dari perusahaan lokal ini hanya sekitar 2,5 ton.
Permasalahan utamanya, menurut Ardianto, adalah tidak adanya aturan yang mewajibkan perusahaan-perusahaan tambang emas di Indonesia untuk menjual produknya ke Antam.
"Nah, persoalannya adalah tidak ada aturan yang mewajibkan mereka untuk menjual ke Antam. Jadi menjadikan, menjadi fleksibilitas bagi perusahaan tambang di Indonesia untuk menjualnya di dalam negeri ataupun mengekspor," ungkap Ardianto.
Kondisi ini diperparah oleh adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 13% yang dianggap memberatkan transaksi antara Antam dan perusahaan lokal. Akibatnya perusahaan domestik lebih memilih menjual ke luar negeri atau meminta Antam untuk turut membeli produk perak yang juga mereka produksi.
Baca Juga: Polemik Impor Emas Batangan Tuang, Akademisi UI: Sudah Lumrah Dilakukan
"Karena tidak ada kepastian ketersediaan di dalam negeri, artinya tidak ada kewajiban bagi perusahaan tambang yang menambang di Indonesia untuk menjual ke Antam, dan B2B-nya tidak selalu menguntungkan bagi perusahaan tersebut untuk menjual kepada Antam emasnya saja, maka antam masuk ke porsi ketiga pak. Jadi buyback, kemudian local sourcing, kemudian yang ketiga adalah membeli sourcing emas dari luar negeri. Impor emas judulnya pak," jelasnya.
"Mungkin 30-an ton (impor setahun). Potensi kita 90 ton Pak," ungkap Ardianto dalam RDP di Komisi VI DPR, Senin (29/9/2025).
Ardianto menjelaskan bahwa kebutuhan emas di dalam negeri tahun ini mencapai 43 ton, meningkat dari 37 ton tahun lalu. Sementara Antam hanya memiliki satu wilayah kerja tambang emas di blok Pongkor.
Impor emas dilakukan dari Singapura dan Australia melalui perusahaan dan lembaga yang terafiliasi dengan London Bullion Market (LBMA). Baca Juga: Terungkap! Ternyata RI Banyak Impor Emas dari Hong Kong
Selain dari impor, kebutuhan emas Antam juga dipenuhi dari buyback masyarakat dan pembelian dari sejumlah perusahaan tambang emas domestik. Namun kontribusi dari perusahaan lokal ini hanya sekitar 2,5 ton.
Permasalahan utamanya, menurut Ardianto, adalah tidak adanya aturan yang mewajibkan perusahaan-perusahaan tambang emas di Indonesia untuk menjual produknya ke Antam.
"Nah, persoalannya adalah tidak ada aturan yang mewajibkan mereka untuk menjual ke Antam. Jadi menjadikan, menjadi fleksibilitas bagi perusahaan tambang di Indonesia untuk menjualnya di dalam negeri ataupun mengekspor," ungkap Ardianto.
Kondisi ini diperparah oleh adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 13% yang dianggap memberatkan transaksi antara Antam dan perusahaan lokal. Akibatnya perusahaan domestik lebih memilih menjual ke luar negeri atau meminta Antam untuk turut membeli produk perak yang juga mereka produksi.
Baca Juga: Polemik Impor Emas Batangan Tuang, Akademisi UI: Sudah Lumrah Dilakukan
"Karena tidak ada kepastian ketersediaan di dalam negeri, artinya tidak ada kewajiban bagi perusahaan tambang yang menambang di Indonesia untuk menjual ke Antam, dan B2B-nya tidak selalu menguntungkan bagi perusahaan tersebut untuk menjual kepada Antam emasnya saja, maka antam masuk ke porsi ketiga pak. Jadi buyback, kemudian local sourcing, kemudian yang ketiga adalah membeli sourcing emas dari luar negeri. Impor emas judulnya pak," jelasnya.
(akr)