Terungkap, Rekening Dormant Rp 204 Miliar yang Dibobol Milik Pengusaha Tanah | Republika Online
Keuangan,
Terungkap, Rekening Dormant Rp 204 Miliar yang Dibobol Milik Pengusaha Tanah | Republika Online
Para pelaku menukarkan uang hasil pembobolan itu dengan valas.
Antara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sindikat pembobol rekening dormant sukses membobol Rp 204 miliar dari sebuah bank di Jawa Barat. Rekening dormant yang dirampok adalah milik pengusaha tanah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Helfi Assegaf mengonfirmasi bahwa sosok pemilik rekening dormant itu berinisial S. Akan tetapi, Helfi tidak membeberkan lebih lanjut mengenai sosok S dan di mana ia tinggal.
Sponsored
Menurut Helfi para pembobol rekening dormant punya cara sendiri untuk menghapus jejak kejahatan mereka. Uang hasil membobol rekening dormant di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat yang sebesar Rp204 miliar, ditukar oleh para pelaku menjadi valuta asing (valas).
“Untuk bentuk pencucian uangnya, yaitu salah satunya dengan menukarkan uang tersebut dengan uang valas yang dipindahkan ke rekening pihak lain yang menjadi penampungan,” katanya di Jakarta, Kamis.
Helfi mengatakan, pihaknya telah memeriksa pihak penjual valas atau money changer. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami tujuan dilakukannya pembobolan rekening dormant.
“Terkait peruntukannya, mereka tidak ada informasi yang disampaikan, tapi yang jelas, mereka berbagi setelah nanti mendapatkan hasil dari transaksi ilegal tersebut,” kata Helfi.
Total terdapat sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Pertama dari kelompok karyawan bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank.
Lalu, lima tersangka yang merupakan pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).
Terakhir, dua tersangka yang berperan melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60).
Selain itu, ada pula satu tersangka berinisial D yang saat ini tengah diburu penyidik. Adapun tersangka C dan DH merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.
Helfi menyebut, modus yang digunakan para tersangka yang merupakan jaringan sindikat pembobol bank adalah menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant, di luar jam operasional bank.
Pemindahan uang senilai Rp204 miliar itu, jelas dia, dilaksanakan secara in absentia atau tanpa hadir langsung secara fisik di bank.
“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” katanya.
Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
sumber : Antara
Berita Terkait
Dua Pembobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar di Jabar Terlibat Pembunuhan Kacab BRI Jakarta
Nasional News - 7 jam yang lalu
Pembobol Rekening Dormant Pindahkan Rp 204 Miliar Hanya dalam 17 Menit
Nasional News - 8 jam yang lalu
Polri: Hanya Butuh 17 Menit, Pembobol Pindahkan Rekening Dormant Rp204 Miliar
Nasional News - 8 jam yang lalu