Bonatua Ungkap Alasan Butuh Salinan Data Primer Ijazah Jokowi lewat ANRI yang Berujung Gugatan ke KIP - SINDOnews.com
2 min read
Bonatua Ungkap Alasan Butuh Salinan Data Primer Ijazah Jokowi lewat ANRI yang Berujung Gugatan ke KIP
Senin, 13 Oktober 2025 - 21:49 WIB
Majelis KIP menggelar sidang perdana sengketa informasi publik atas gugatan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi, Senin (13/10/2025). Gugatan ini dilayangkan karena tak diberikan salinan data primer ijazah Jokowi oleh ANRI. Foto: Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik atas gugatan yang diajukan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi, Senin (13/10/2025). Gugatan ini dilayangkan karena pemohon tak diberikan salinan data primer ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dalam sidang perdana ini, Ketua majelis KIP Syawaludin menanyakan kepada pemohon alasannya membutuhkan data ijazah Jokowi melalui ANRI. Terdapat tiga poin yang diajukan Bonatua kepada ANRI.
Baca juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana
"Saudara meminta informasi ada tiga permintaan ini tujuannya buat apa?" kata Syawaludin di ruang sidang kantor KIP, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Bonatua menjawab bila sebagai seorang peneliti, dirinya memerlukan dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga kredibilitas dalam hal ini ANRI agar hasil penelitiannya berkualitas.
"Izin, saya penelitian Scopus. Kelebihan peneliti Scopus ini dalam hal uji data bahwa uji data saya itu harus terverifikasi dan tervalidasi," ujarnya.
"Di mana lembaga-lembaga yang paling terverifikasi di sini adalah ANRI. Setelah itu KPU mengingat statis story dari dokumen sekarang data yang saya butuhkan seharusnya posisinya sudah berpindah ke ANRI sudah statis, maka dokumen primer itu seharusnya sudah di tangan ANRI," lanjut Bonatua.
Dikarenakan ANRI tak bisa memberikan dokumen ijazah Jokowi, maka penelitiannya kini belum sempurna. Sebab, dokumen ijazah yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja tidak cukup mendukung penelitiannya.
Dalam sidang perdana ini, Ketua majelis KIP Syawaludin menanyakan kepada pemohon alasannya membutuhkan data ijazah Jokowi melalui ANRI. Terdapat tiga poin yang diajukan Bonatua kepada ANRI.
Baca juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana
"Saudara meminta informasi ada tiga permintaan ini tujuannya buat apa?" kata Syawaludin di ruang sidang kantor KIP, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Bonatua menjawab bila sebagai seorang peneliti, dirinya memerlukan dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga kredibilitas dalam hal ini ANRI agar hasil penelitiannya berkualitas.
"Izin, saya penelitian Scopus. Kelebihan peneliti Scopus ini dalam hal uji data bahwa uji data saya itu harus terverifikasi dan tervalidasi," ujarnya.
"Di mana lembaga-lembaga yang paling terverifikasi di sini adalah ANRI. Setelah itu KPU mengingat statis story dari dokumen sekarang data yang saya butuhkan seharusnya posisinya sudah berpindah ke ANRI sudah statis, maka dokumen primer itu seharusnya sudah di tangan ANRI," lanjut Bonatua.
Dikarenakan ANRI tak bisa memberikan dokumen ijazah Jokowi, maka penelitiannya kini belum sempurna. Sebab, dokumen ijazah yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja tidak cukup mendukung penelitiannya.
"Akibatnya, data saya sekarang menjadi data hampa secara penelitian, karena apa, yang menyerahkan KPU. KPU itu menyerahkan fotokopi, sementara saya butuh data primer dari ANRI," kata Bonatua.
Dalam persidangan itu, majelis juga menanyakan kerugian yang dia alami akibat tak mendapat dokumen dari ANRI.
"Kemungkinkan besar jurnal akan menolak artikel saya," jawab Bonatua.
Sekadar informasi, Bonatua mengajukan permintaan yang berisikan poin kepada ANRI. Namun, ANRI tak bisa memberikan data yang diminta lantaran tak memiliki dokumen ijazah Jokowi.
Karena ANRI tak bisa memberikan data yang diminta, maka Bonatua menggugatnya melalui KIP. Adapun berikut ini poin yang diminta Bonatua kepada ANRI:
1. Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019 yang telah diarsipkan di ANRI.
2. Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2019–2024 yang telah diarsipkan di ANRI.
3. Setiap catatan autentikasi atau dokumen pendukung terkait ijazah tersebut yang tersimpan sebagai arsip statis negara.
(jon)