Dirut BPJS Kesehatan Sebut Presiden Prabowo Sudah Beri Arahan Hapus Tunggakan JKN - Kompas TV
Dirut BPJS Kesehatan Sebut Presiden Prabowo Sudah Beri Arahan Hapus Tunggakan JKN
JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah memberi arahan soal wacana penghapusan tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ali menyebut BPJS Kesehatan telah menggelar rapat untuk mengeksekusi rencana pemutihan tunggakan tersebut.
Wacana pemutihan tunggakan JKN BPJS Kesehatan sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Muhaimin menyebut pemerintah menargetkan penghapusan tunggakan bagi 23 juta orang.
Ali Ghufron Mukti menyebut pihak BPJS Kesehatan optimistis pemerintah masih mampu melunasi tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang ada.
"Arahan Presiden dan Menko PM untuk memberdayakan masayarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN yang sudah bertahun-tahun," kata Ali dikutip Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
"Insyallah tidak ada masalah (penghapusan tunggakan)."
Ali menekankan BPJS Kesehatan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. Namun, Ali tidak merinci berapa nominal tunggakan yang akan dihapus oleh pemerintah.

"BPJS Kesehatan secara teknis siap mengimplementasikan. Nanti Presiden atau Bapak Menko akan menyampaikan kebijakannya," katanya.
Diberitakan KompasTV sebelumnya, wacana penghapusan tunggakan iuran JKN juga mendapat dukungan dari DPR RI. Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina menyebut penghapusan ini menjadi wujud nyata kehadiran negara memastikan hak kesehatan warga.
“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan,” kata Arzeti.
“Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup. Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara.”