Fakta Unik: 100 Ribu Calon Debitur Terkendala, Menkeu Purbaya Telusuri Wacana Hapus Tagih Kredit Macet FLPP
Fakta Unik: 100 Ribu Calon Debitur Terkendala, Menkeu Purbaya Telusuri Wacana Hapus Tagih Kredit Macet FLPP
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menelusuri wacana hapus tagih kredit macet di bawah Rp1 juta yang menghambat 100 ribu calon debitur FLPP. Akankah kebijakan Hapus Tagih Kredit Macet FLPP ini terwujud dan membuka akses perumahan?

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menelusuri wacana strategis mengenai hapus tagih kredit macet di bawah Rp1 juta. Wacana ini secara khusus ditujukan bagi calon debitur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang mengalami kendala.
Penelusuran ini dilakukan setelah Purbaya menerima laporan penting dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Laporan tersebut menyebutkan adanya sekitar 100 ribu orang yang tidak dapat mengakses FLPP karena terganjal riwayat kredit macet dengan nominal kecil.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas program perumahan rakyat. Purbaya akan memverifikasi data ini secara langsung untuk memastikan langkah terbaik yang dapat diambil pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Potensi Hapus Tagih Kredit Macet untuk Akses FLPP Lebih Luas
Menteri PKP Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, telah mengusulkan agar kredit macet dengan rentang nominal di bawah Rp1 juta dihapus. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan penyerapan program FLPP yang sangat dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Ara bahkan menyebutkan bahwa para pengembang perumahan bersedia untuk menanggung pembayaran kredit macet tersebut. "Katanya pengembang mau bayar. Tapi kan habis itu pengembangnya dapat bisnis baru. Kata Pak Ara, bahkan pengembangnya mau bayarin,” ujar Purbaya menirukan laporan yang diterimanya.
Menkeu Purbaya menyatakan akan memverifikasi kebenaran informasi ini secara langsung. Ia berencana untuk menemui BP Tapera pada Senin (20/10) pekan depan guna meminta laporan lengkap terkait FLPP. Verifikasi ini krusial sebelum langkah lebih lanjut diambil.
“Tapi tergantung dari temuan hari Senin, betul nggak seperti yang disebutkan bahwa ada ratusan ribu orang siap untuk pinjam tapi terkendala karena punya record kredit macet di bawah Rp1 juta,” tegas Purbaya. Jika data memadai, koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera dilakukan.
Mekanisme Program FLPP dan Dukungan Pemerintah
Program rumah subsidi FLPP merupakan inisiatif pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, masyarakat dapat memiliki rumah impian mereka.
Pemerintah menyalurkan dana murah kepada bank-bank penyalur agar masyarakat dapat memperoleh fasilitas ini. Manfaat yang ditawarkan meliputi suku bunga rendah, uang muka yang ringan, dan tenor pembayaran yang panjang.
Dukungan pemerintah terhadap program ini juga terlihat dari kebijakan suku bunga. Menteri PKP Ara mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan Purbaya tidak menaikkan suku bunga untuk rumah subsidi. "Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan atas dukungannya dengan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi, sehingga bunga rumah subsidi tetap 5 persen," ujar Ara pada Selasa (15/10).
Target dan Realisasi Program Perumahan Pemerintah
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam penyediaan perumahan layak bagi rakyat. Untuk tahun depan, kuota rumah subsidi yang dialokasikan mencapai 350.000 unit, menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya.
Selain FLPP, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) juga menjadi fokus pemerintah. Pada tahun ini, terdapat 45.000 unit program renovasi rumah melalui BSPS, dan alokasi anggaran untuk tahun depan akan naik menjadi 400.000 unit.
Menteri PKP Ara juga menyampaikan optimisme terkait penyerapan anggaran di kementeriannya. "Saya sudah laporkan penyerapan anggaran di Kementerian PKP, saya janjikan penyerapan kami itu di Desember 2025 akhir itu paling tidak 96 persen itu akan tercapai," katanya, menunjukkan efisiensi dalam pengelolaan dana.
Sumber: AntaraNews