Hamil 8 Bulan, Wanita Ponorogo Jadi Tersangka TPPO, Ngaku Penyalur TKI Ternyata Penyanyi Elekton - Tribunjatim.
Hamil 8 Bulan, Wanita Ponorogo Jadi Tersangka TPPO, Ngaku Penyalur TKI Ternyata Penyanyi Elekton - Tribunjatim.com
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Ibu hamil di Ponorogo bernama Ika Faramita (29) menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ini setelah Satreksrim Polres Ponorogo menangkap warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.
Saat presrilis, tersangka Ika dihadirkan. Perutnya terlihat buncit karena tengah hamil 8 bulan. Tersangka menggunakan jilbab hitam dan memakai masker.
“Korbannya ada dua. Suprayitno dan Sumarno. Keduanya dijanjikan berangkat ke Australia. Bekerja di pengolahan limbah sebagai operator mesin,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Kamis (22/6/2023).
Mantan Kapolres Bondowoso ini mengaku jika tersangka telah melakukan modus TPPO dalam kurun waktu April 2023 hingga 17 Juni 2023. Selama itu telah menjerat 5 korban.
“Setelah menemukan korban, tersangka menjanjikan bisa mengurus arau memberangkatkan korban. Gajinya Rp 30 juta per bukan. Sekalipun korban hanya lulusan SMA,” kata AKBP Wimboko,
Korban saat ini yg sudah melapor ada 2. Untuk korban pertama menderita kerugian Rp 89 juta dan korban kedua menderita kerugian Rp 120 juta.
“4 kali pembayaran. Mulai pengurusan ijazah s1, cek kesehatan, Pasport dan visa kerja. Kepengurusan ijazah itu karena memang korban tidak lulus sarjana,” urainya.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa tersangka Ika tidak mempunyai kantor PJTKI. Modusnya bukan mencari pekerja di media sosial.
“Tetapi dari mulut ke mulut. Kedua korban yang resmi melaporkan adalah berteman,” beber mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.
Tersangka, kata dia, bahwa dia merupakan penyalur dari sebuah kantor p3mi(perusahaan penempatan pekerja migran indonesia) Bernama “bina muda cendekia” alamatnya di Kabupaten Bangkalan Madura.
“Kantornya juga fiktif. Tidak ada kantor bernama Bina Muda Cendekia. Adapun pekerjaan tersangka sebenarnya adalah penyanyi elekton,” urainya
Ketika ditanya perihal pemalsuan ijazah S1? AKP Nikolas masih mendalami hal tersebut. Juka terbukti tentu terancam pasal berlapis.
“Mereka dikenai pasal 2 atau pasal 10 uuri nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 378 kuhp. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling 120 juta,” pungksnya .
Modus Penyaluran TKI Ilegal
Tahun 2023 ini, Polda Jatim berhasil menangkap sebanyak 38 orang tersangka kasus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun eksploitasi seksual dalam negeri. Puluhan tersangka tersebut ditangkap oleh Satgas TPPO Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, puluhan tersangka itu berasal dari penyelidikan 24 kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim, yang berlangsung sejak Januari hingga Juni 2023.
Dari 14 kasus TPPO yang ditangani ternyata para pelangku bermodus melakukan pelanggaran Moratorium PMI, sedangkan 10 kasus terkait eksploitasi seksual.
Jika dikalkulasikan, penanganan kasus tersebut, lanjut Kombes Dirmanto, Satgas TPPO Polda Jatim berhasil menyelamatkan sebanyak 233 orang korban.
"Dengan demikian Polda Jatim berhasil menyelamatkan 233 korban baik itu dari kasus TPPO terkait PMI, maupun eksploitasi seksual," katanya, Selasa (20/6/2023).
Sementara, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, puluhan orang tersangka itu, bukan hanya mereka yang bertindak aktor lapangan.
Namun, sejumlah direksi korporasi yang terlibat atas praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu, juga diseret menjadi tersangka.
"Dan terpenting ditegaskan, bahwa para pelaku yang diproses ini, bukan hanya pelaku lapangan saja. Tapi ada 4 direksi perusahaan yang sudah kita mintai tanggung jawab secara hukum terhadap masalah PMI. Ini ketegasan kami," ujarnya, Rabu (14/6/2023).
Agar membuat jera, Toni menambahkan, pihaknya tak hanya menjerat tersangka dengan pasal TPPO. Namun, juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebagaimana yang disampaikan Pak Ditreskrimum, ada tindak pidana pencucian uang yang kita proses. Juga terhadap mereka yang tidak punya izin legal. Itu terbukti dengan pasal pasal tadi. Semua menjerat semua," katanya.
Oleh karena itu, Toni mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran sejumlah pihak yang diragukan kredibilitasnya menawarkan fasilitas pekerjaan di luar negeri dengan kemudahan layanan.
Apalagi dengan iming-iming besarnya gaji di tempat bekerja setibanya di negara rantauan yang menjadi tujuan nantinya.
Guna mengedukasi masyarakat agar tak mewaspadai adanya praktik lancung yang dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab.
Toni mengatakan, pihaknya telah memberikan instruksi khusus kepadamu anggota kepolisian yang berdinas sebagai Bhabinkamtibmas.
Melalui kehadiran anggota kepolisian yang dapat menjangkau hingga ke pelosok daerah, maka petugas dapat secara tepat sasaran memberikan edukasi kepadamu masyarakat tentang informasi layanan bekerja ke luar negeri.
"Hingga saat ini ada kegiatan yang bersifat preventif, preemtif dan penegakkan hukum. Artinya ini juga, dan hari ini, publikasi kepada media, sekaligus edukasi kepada warga masyarakat, mudah-mudahan tidak tertipu lagi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang telah memberangkatkan ratusan orang ke beberapa negara, Selasa (13/6/2023).
Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, sejak beberapa bulan lalu.
Kemudian, lima orang tersangka, berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan di Gedung Dittahti Polda Jatim.
Sedangkan, empat orang tersangka lainnya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini sedang dilakukan pengejaran.
Tersangka yang berhasil ditangkap itu, pada kasus pertama, yakni berinisial MK dari PT. PBA. Lalu, SA dari PT. SR. Dan, HWT dari PT. AR.
Catatan penyidikan kepolisian. Ketiganya telah berhasil memberangkatkan sekitar 130 orang TKI ilegal ke negara Timur Tengah; Arab Saudi.
Atas kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan seorang DPO yang kini sedang dilakukan pengejaran dan penangkapan, yakni berinisial JF.
Kemudian, tersangka lain dari kasus kedua, berinisial MYS, yang telah memberangkatkan sekitar 20 orang TKI ilegal.
Dari kasus kedua itu, kepolisian menetapkan tiga orang tersangka berstatus DPO. Yakni, HKL merupakan Dirut PT. DAM sejak tahun 2016, KSL, dan MS.
Dan, tersangka lain dari kasus ketiga, seorang wanita berinisial APP, yang telah memberangkatkan sekitar enam orang TKI di Kamboja, pada tahun ini.
Bahkan, jika tak tertangkap, dalam waktu dekat, tersangka APP bakal memberangkatkan 2 orang
Tercatat pada tahun 2022, telah memberangkatkan 14 orang TKI ke Hongkong, Taiwan, dan Arab Saudi.
Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, menjalankan bisnis penyaluran TKI atau PMI ilegal tersebut sejak 2016.
Selama itu, mereka menjalankan bisnisnya itu, melalui empat PT yang berbeda-beda. Yakni, para tersangka akan menempatkan agen di beberapa provinsi di Indonesia ataupun di kabupaten yang ada di Jatim, untuk menjaring sejumlah orang yang berminat bekerja sebagai TKI.
Terdapat tersangka yang bertugas sebagai pihak pemberi sponsor, petugas lapangan (PL), petugas akomodasi keberangkatan menggunakan pesawat, dan pimpinan perusahaan.
Semua pihak yang terlibat dalam praktik memperlancar keberangkatan Calon TKI itu, telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan beberapa diantaranya telah ditangkap, dan sisanya DPO.
Para tersangka akan memberikan iming-iming kemudahan memperoleh pekerjaan selama di negara tujuan para TKI.
Para calon TKI itu dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, pekerjaan kantoran, atau karyawan sebuah pabrik dengan gaji bulanan yang terbilang fantastis, yakni kisaran Rp10-15 juta.
Terdapat dua modus operandi penyaluran calon TKI ilegal yang dilakukan oleh kesembilan tersangka tersebut.
Yakni modus pertama, yakni melanggar Moratorium Kepmenaker 260 tahun 2015, tanggal 25 Mei 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di Negara Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Calon PMI yang direkrut oleh Perusahaan yang menyalurkan PMI tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e).
Dan, membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana Pasal 86 huruf (a) Jo Pasal 72 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Modus kedua, para tersangka akan menalangi uang operasional calon TKI selama ditempat karantina hingga ke proses keberangkatan ke negara tujuan.
Setelah berhasil melakukan pemberangkatan calon TKI tersebut. Tersangka akan memperoleh uang upah dari para agen di masing-masing negara tujuan, per orang lima juta rupiah.
Dari ratusan PMI yang terlanjur diberangkatkan secara ilegal oleh para tersangka itu, terbanyak berasal dari daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), meliputi Kabupaten Lombok Utara, Tengah, Barat, dan Mataram.
Lalu, Provinsi Jabar, meliputi Cianjur, Pangandaran, Indramayu dan Sukabum. Sedangkan Provinsi Jatim, meliputi Kabupaten Jember, Situbondo, dan Pasuruan.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) atau Pasal 86 huruf (a) Jo Pasal 72 huruf (a) UU RI No 18 tahun 2017 Tentang perlindungan PMI. Ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda Rp15 miliar.
Para tersangka juga dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry. Yaitu Pasal 3 dan Pasal 5 UU No 8 tahun 2010.
Proses penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut terus dilakukan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Termasuk dengan mengejar empat orang DPO. Dan, juga melakukan pemblokiran terhadap 16 rekening bank milik para tersangka, dengan total nilai Rp17 miliar.