Hukuman Tiga Anggota TNI Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak Dikurangi - Viva
Hukuman Tiga Anggota TNI Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak Dikurangi
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan, hukuman terhadap tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak berkurang setelah putusan kasasi.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati mengungkapkan, kasasi ketiga terdakwa ditolak, tetapi majelis hakim memperbaiki putusan sebelumnya dan mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban.
"Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka," ucap Sri melalui keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).
Sri menjelaskan, dua terdakwa yang diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Menurut dia, perintah pembayaran restitusi ini merupakan bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.
“Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujar Sri.
Berdasarkan putusan tersebut, Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal, Ilyas Abdurrahman, sebesar Rp 209.633.500, dan kepada korban luka, Ramli, sebesar Rp 146.354.200.
Selain itu, Bambang juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara yang sebelumnya seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer.
Sementara itu, Sersan Satu Akbar Adli dibebankan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500, dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 73.177.100.
Sama seperti Bambang, Akbar juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari semula seumur hidup, dan diberhentikan dari dinas militer.
Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun, dan juga diberhentikan dari dinas militer.
Sebelumnya, dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Selain itu, keduanya juga dipecat dari keanggotaan TNI. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ucap Ketua Majelis Hakim ketika membacakan vonis.
Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara. Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.
Sama seperti Bambang Apri dan Akbar Adli, Rafsin juga dipecat dari prajurit TNI.
"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," ungkap Arif.