Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Spesial

    Kades Wahyudi Syok Dana Desa Rp 1 Miliar Sisa Rp47 Ribu, Bendahara Sudah Hilang saat Rumah Digeruduk - Tribunjatim.com

    8 min read

     

    Kades Wahyudi Syok Dana Desa Rp 1 Miliar Sisa Rp47 Ribu, Bendahara Sudah Hilang saat Rumah Digeruduk - Tribunjatim.com

    LPenulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar

    TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
    KORUPSI DANA DESA - Ilustrasi uang pecahan ratusan ribu. Dana Desa dari Rp 1 miliar mendadak jadi Rp 47 ribu, Kades syok berat. 

    TRIBUNJATIM.COM - Syok bukan main adalah perasaan yang dialami Wahyudi, Kepala Desa PetirKabupaten Serang, Banten.

    Begitu dirinya mengecek saldo rekening dana desan melalui rekening koran, Wahyudi begitu lemas.

    Pasalnya, dana desa yang bernilai Rp 1 miliar mendadak disisakan hanya Rp 47 ribu dalam rekeningnya.

    Tak sampai Rp 50 ribu, bendahara atau kaur keuangan menjadi sosok yang paling diincar oleh Wahyudi.

    Kepala Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Wahyudi, dibuat terkejut setelah mengetahui saldo kas desanya hanya tersisa Rp 47.000.

    Setelah ditelusuri, ternyata bendahara desa berinisial YL diduga membawa kabur dana desa (DD) tahun anggaran 2025 senilai Rp 1 miliar.

    YL yang menjabat sebagai bendahara atau kaur keuangan Desa Petir itu diketahui mentransfer dana desa dari rekening kas desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan kepala desa.

    Kini, keberadaannya tidak diketahui setelah menghilang sejak akhir September 2025.

    “Iya betul, dana desa diduga digelapkan oleh kaur keuangan desa. Saya sangat shock karena aliran dana itu mengalir ke rekening pribadi,” kata Wahyudi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (11/10/2025)

    Kasus ini bermula ketika Wahyudi memeriksa rekening koran kas desa dan menemukan saldo yang tersisa hanya puluhan ribu rupiah.

    Kaget dengan temuan itu, ia berusaha mengonfirmasi YL dengan mendatangi rumahnya.

    Namun, YL tidak ditemukan di rumah dan diketahui sudah tidak masuk kantor sejak 26 September 2025.

    “Untuk masalah kerugian, kemungkinan estimasi di angka Rp 1 miliar,” ujar Wahyudi.

    Ia mengakui, hilangnya dana desa tersebut berdampak besar terhadap sejumlah program pembangunan di Desa Petir.

    SATU KANTOR PANIK - Ilustrasi uang. Begitu panik karyawan karena melihat kejanggalan dialam ruangan tersendiri, apa yang ditemukan?
    SATU KANTOR PANIK - Ilustrasi uang. Begitu panik karyawan karena melihat kejanggalan dialam ruangan tersendiri, apa yang ditemukan? (Tribunnews.com)

    Sejumlah kegiatan terpaksa tertunda karena anggaran tidak tersedia.

    Akibat peristiwa ini, Wahyudi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat desanya.

    “Secara infrastruktur, ini akan terhambat. Kalau masalah ini sudah fiks, mudah-mudahan cepat beres,” tandasnya.

    Camat Petir, Fariz Ruhyatullah, membenarkan adanya dugaan penggelapan dana desa oleh YL.

    Menurutnya, pencairan dana desa tahap pertama dilakukan pada Maret 2025.

    Saat itu, YL diduga memalsukan tanda tangan kepala desa agar bisa mencairkan dana tanpa izin pimpinannya.

    “Jadi, dia membuat surat pernyataan dengan menggunakan tanda tangan kepala desa palsu,” kata Fariz.

    Kemudian, pada pencairan tahap kedua sekitar Agustus 2025, YL diketahui sudah menghilang bersama dana yang baru dicairkan.

    “Akhirnya, tahap kedua yang barusan muncul di bulan Agustus itu langsung raib dan kaur keuangannya kabur,” ujarnya.

    Fariz menambahkan, hilangnya dana tersebut membuat sejumlah program desa terhenti.

    Beberapa kegiatan, seperti optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pembangunan fisik, tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.

    “Kepala desa sudah melaporkan ke Polres Serang,” tuturnya.

    Kondisi dana desa yang sebenarnya menjadi hak masyarakat bersama kerap jadi incaran oknum koruptor.

    Para pengurus desa misalnya tak sedikit yang tergoda hingga berakhir menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

    Seperti kasus di atas, jika anda menemukan hal serupa terjadi, apa sebenarnya yang bisa dilakukan?

    1. Kumpulkan bukti yang kuat

    Sebelum melapor, pastikan kamu memiliki data atau bukti pendukung, seperti:

    • Ini penting agar laporanmu tidak dianggap fitnah atau tuduhan tanpa dasar.
       
      2. Laporkan ke kepala desa atau BPD

    Langkah pertama secara internal desa adalah:

    • Mintalah agar dilakukan audit internal atau musyawarah desa untuk klarifikasi.
       
      3. Laporkan ke Inspektorat Kabupaten/Kota

    Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak desa:

    • Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor Inspektorat atau melalui situs resmi pemerintah daerah.
       
      4. Laporkan ke aparat penegak hukum

    Apabila penyalahgunaan terbukti atau indikasi korupsinya kuat:

    • Sertakan bukti pendukung serta laporan dari hasil audit atau pemeriksaan Inspektorat (jika sudah ada).
       
      5. Ikut awasi proses tindak lanjut

    Setelah laporan dibuat, masyarakat dapat:

      Diketahui bahwa penyalahgunaan dana desa adalah tindak pidana korupsi yang bisa dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

      Masyarakat berhak dan bahkan dianjurkan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan tersebut, asalkan dengan bukti dan cara yang sesuai hukum.

      Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

      Tags:
      Komentar
      Additional JS