0
News
    Home Arab Saudi Featured Kemenag Umroh

    Kemenag: Regulasi Umrah Mandiri Jawab Dinamika Kebijakan Saudi - RRI

    3 min read

     

    Kemenag: Regulasi Umrah Mandiri Jawab Dinamika Kebijakan Saudi

    Oleh: Alfian Risfil
    Editor: Seprianto
    25 Oct 2025 - 19:05
    Pusat Pemberitaan

    Ilustrasi: umrah mandiri disebut sebagai jawaban atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi (Foto: megasyariah)

    KBRN, Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah menyatakan regulasi mengenai umrah mandiri merupakan jawaban atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Sabtu (25/10/2025). Karena itu, perlu regulasi yang memberikan perlindungan bagi jemaah umrah yang memilih umrah mandiri, sekaligus melindungi ekosistem ekonominya.

    Sebelumnya, regulasi tentang umrah mandiri yang termuat dalam UU 14/2025 menuai pro dan kontra dari kalangan asosiasi serta biro perjalanan umrah. Sebagian besar pihak menolak legalisasi umrah mandiri karena dinilai dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.

    Namun, Dahnil menegaskan pelaksanaan umrah mandiri kini memiliki dasar hukum yang jelas setelah diatur dalam undang-undang tersebut. Menurutnya, praktik umrah mandiri sebenarnya sudah lama berjalan di lapangan, tetapi belum memiliki payung hukum yang kuat.

    “Dengan adanya undang-undang ini, pelaksanaan umrah mandiri memiliki kepastian hukum dan jaminan perlindungan bagi jamaah. Baik dari aspek keamanan, administrasi, maupun pelayanan,” ucap Dahnil.

    Dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b) UU 14/2025 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri. Sementara itu, Pasal 87A mengatur persyaratan bagi calon jamaah umrah mandiri.

    Syarat tersebut antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor berlaku minimal enam bulan, tiket pulang pergi, surat keterangan sehat, visa. Serta bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui sistem informasi Kementerian.

    “Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Ini bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri,” kata Dahnil.

    Pemerintah juga memberikan jaminan hak bagi jemaah umrah mandiri untuk mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan. Jamaah pun berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada menteri terkait.

    Selain itu, sanksi tegas diterapkan bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri. Kemenhaj akan melakukan pengawasan secara ketat.

    Berdasarkan Pasal 122, individu atau badan usaha yang bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tanpa izin, atau memberangkatkan jemaah tanpa hak. Maka, dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

    “Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana. Hukumannya hingga delapan tahun penjara dan denda serupa,” ujar Dahnil.

    Ia menambahkan, skema umrah mandiri bersifat personal. Sehingga tidak boleh digunakan untuk menghimpun jemaah secara kolektif di luar mekanisme resmi.

    “Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang terdaftar langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” katanya.

    Kata Kunci:
    Komentar
    Additional JS